Akhir hidup wanita inisial K (24) berakhir tragis. Wanita asal Tegal, Jateng, itu dibunuh dan dimutilasi sang pacar, Imam Sobari (32).
Dikutip dari detikJateng, Selasa (26/7/2022), tersangka dan korban pernah berpacaran pada 2015. Kisah asmara keduanya tak berjalan mulus. Imam mencabuli korban hingga hamil dan melahirkan anak.
Keluarga korban melaporkan kasus itu ke polisi, sehingga Imam divonis hukuman 10 tahun penjara dan bebas setelah menjalani bui 6 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku dulunya sudah melakukan tindakan pencabulan kepada korban hingga korban melahirkan seorang anak, pelaku sempat ditahan di Tegal dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun ketika baru menjalani 6 tahun masa kurungan, pelaku dibebaskan," tutur Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.
Pelaku kembali menjalin kasih dengan korban setelah menghirup udah bebas. Mereka tinggal bersama dengan menyewa kamar indekos di kawasan Bergas, Kabupaten Semarang.
"Setelah keluar penjara pelaku kembali menghubungi korban dan akhirnya memutuskan untuk tinggal bersama di kos," ucap Luthfi.
Menengok Anak
Imam membunuh dan memutilasi kekasihnya tersebut. Motifnya sakit hati.
Usai menghabisi nyawa korban, Imam sempat mendatangi rumah pacarnya itu di Tegal. Kedatangannya itu untuk menengok putranya yang diasuh orang tua korban.
"Jadi setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi ini pelaku sempat mendatangi rumah orang tua korban yang berada di Tegal, untuk melihat anak dari korban dan pelaku dan bertanya kabar," kata Luthfi.
Sekadar diketahui, potongan tubuh manusia ditemukan di bawah jembatan, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Minggu (24/7). Selain itu, kepala korban ditemukan di aliran sungai samping objek wisata di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Senin (25/7).
Identitas korban diungkap polisi. Korban ternyata wanita warga Tegal. Berbekal keterangan saksi serta petunjuk lainnya, polisi bergerak menyelidiki dan menangkap Imam di Stasiun Kutoarjo.
(bbn/bbn)