Saksi Ahli Temukan 50 Ribu Mg Air Keras di Tubuh Sarah Cianjur

Saksi Ahli Temukan 50 Ribu Mg Air Keras di Tubuh Sarah Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Rabu, 15 Jun 2022 19:34 WIB
Awal pertemuan pria Arab dengan Sarah sebelum nikah siri
Awal pertemuan pria Arab dengan Sarah sebelum nikah siri (Foto: Istimewa)
Cianjur -

Persidangan kasus pembunuhan Sarah (21) dengan terdakwa Abdul Latif (47) seorang pria berkebangsaan Arab Saudi kembali digelar. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, terungkap jika terdapat cairan air keras hingga 50 ribu miligram di organ dalam korban.

Bahkan diduga kuat jika cairan tersebut sengaja diminumkan oleh pelaku hingga bisa masuk dalam jumlah yang banyak di tubuh korban. Dalam persidangan, saksi ahli dari Laboratorium Forensik menyebut jika ada zat asam klorida dan asam sulfat dalam tubuh korban.

Kedua zat yang bagi orang awam disebut air keras itu terdapat di lambung, kedua ginjal, hingga hepar atau hati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tenggorokan pun terdapat luka akibat zat tersebut," ujar saksi ahli dalam sidang, Rabu (15/6/2022).

Sidang pria Arab pembunuh Sarah di CianjurSidang pria Arab pembunuh Sarah di Cianjur Foto: Ikbal Selamet/detikJabar

Menurut dia, untuk membunuh seekor tikus hanya dibutuhkan 2.000 miligram asam sulfat dan asam klorida. Sedangkan dalam tubuh korban didapati kandungan kedua zat tersebut mencapai 50 ribu miligram.

ADVERTISEMENT

"Kuantitasnya sangat banyak, sekitar 50 ribu miligram. Itu total dari temuan di sejumlah organ terutama hepar," ucapnya.

Saksi ahli juga menyebut dosis dalam jumlah tersebut bisa masuk jika korban dicekok. "Kalau oleh sendiri tidak mungkin, akan ada penolakan dari tubuh. Sehingga kuat dugaan dicekoki," tuturnya.

Di sisi lain, majelis hakim juga memeriksa terdakwa. Namun dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua Ni Wayan Wirawati dengan hakim anggota Andi Barkah dan Muhamad Iman terdakwa itu, terdakwa menolak untuk memberikan keterangannya.

"Itu hak terdakwa untuk tidak mengelak atau tidak mengakui, karena tidak disumpah. Tapi akan kami catat di berita acara sidang," ujar Hakim Ketua Ni Wayan.

Menurutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan pada Kamis (23/6/2022) mendatang.

(yum/yum)


Hide Ads