Ade Yasin Minta Hakim Batalkan Dakwaan KPK soal Suap ke BPK Jabar

Ade Yasin Minta Hakim Batalkan Dakwaan KPK soal Suap ke BPK Jabar

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 20 Jul 2022 14:22 WIB
Sidang kasus suap Ade Yasin.
Foto: Sidang kasus suap Ade Yasin (Dony Indra Ramadhan/detikJabar).
Bandung -

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Ade Yasin meminta agar majelis menolak dakwaan JPU KPK terkait dugaan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jabar.

Eksepsi dibacakan kuasa hukum Ade Yasin saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/7/2022). Sebagaimana petikan eksepsi yang diterima, alasan Ade Yasin meminta hakim menolak dakwaan lantaran surat dakwaan jaksa tak cermat.

"Mengadili, meminta majelis hakim menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan tidak dapat diterima," ujar Dinalara Dermawaty salah satu kuasa hukum Ade Yasin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalaam materi eksepsinya, pengacara Ade Yasin mengungkap ada beberapa poin yang jadi sorotan terkait dakwaan jaksa. Pengacara menilai dakwaan jaksa tak jelas salah satunya soal tahun anggaran pengkondisian suap untuk opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

"Untuk tahun anggaran 2021 atau untuk tahun anggaran 2020 atau untuk tahun anggaran 2022? Atau justru terkait dengan hal yang lain? Atau memang sengaja dipaksa seolah-olah terdakwa melakukan tindak pidana," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia juga menilai surat dakwaan JPU tak menjelaskan detik-detik penangkapan Ade Yasin. Dalam dakwaan, jaksa hanya mengungkap penangkapan terhadap Ihsan Ayatullah dan pegawai BPK Jabar.

"Seolah-olah KPK mendadak menjadi pelupa, sedangkan seluruh masyarakat Indonesia masih ingat konferensi pers yang diselenggarakan KPK yang mengumumkan tentang operasi tangkap tangan (OTT). Namun melihat dakwaan JPU yang tidak menguraikan tentang alat bukti yang dijadikan penyidik KPK sebagai dasar penangkapan," katanya.

Pengacara juga bicara soal dakwaan uang Rp 1,9 miliar yang disebut sebagai total uang diberikan dari Pemkab Bogor kepada beberapa pegawai BPK RI. Menurut dia, dakwaan jaksa tak merinci proses kesepakatan di awal antara penerima (pegawai BPK RI dengan terdakwa Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat).

"Tiba-tiba saja ada aktivitas pemberian dan penerimaan uang secara terus-menerus hingga sampai mencapai angka Rp. 1.935.000.000. Tanpa diterangkan apakah angka tersebut diperoleh hasil dari kesepakatan antara para pemberi Ihsan Ayatullah,Maulana Adam danRizki Taufik Hidayat. Karena jelas-jelas dari awal terdakwa todak mengetahui akan hal tersebut," katanya.

Sementara itu usai persidangan, Dinalara menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat. Terlebih tidak dijelaskan keterlibatan Ade Yasin dalam perkara itu.

"Itu yang kami buktikan karena dalam perkara ini jelas-jelas pernyataan si pelaku (Ihsan Ayatullah) yang melakukan pemberian itu dalam BAP yang diperiksa berkali-kali oleh KPK jelas mengatakan bahwa dia tidak pernah mendapatkan arahan, tidak pernah diperintah, bahkan tidak pernah melaporkan apapun yang dilakukan oleh dia bersama dengan tim pemeriksa BPK perwakilan Jabar," kata dia.

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Duit yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.

Duit itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022).

Uang sebesar Rp 1,9 miliar itu diberikan Ade Yasin kepada pegawai BPK Jabar yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. Mereka diketahui merupakan pegawai BPK RI Kanwil Jabar.

Halaman 2 dari 2
(dir/mso)


Hide Ads