Penculik-Pemerkosa Bocah 9 Tahun Ngaku Pernah Jadi Korban Sodomi

Penculik-Pemerkosa Bocah 9 Tahun Ngaku Pernah Jadi Korban Sodomi

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 18 Jul 2022 17:46 WIB
MPA (22) pria yang menculik dan memperkosa bocah 9 tahun di Sukabumi
MPA (22) pria yang menculik dan memperkosa bocah 9 tahun di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Penculik dan pemerkosa bocah berusia 9 tahun memberikan pengakuan yang mengejutkan. Pria berusia 22 tahun itu mengaku pernah menjadi korban pencabulan oleh salah satu anggota keluarganya.

MPA mengatakan, pada tahun 2013 lalu tepatnya saat ia duduk di bangku sekolah dasar, ia mendapatkan tindakan pencabulan atau sodomi oleh sepupunya di Kabupaten Sukabumi. Dengan tatapan kosong dan rambut plontos ia menceritakan kejadian tersebut.

"Sama anak uwa, sekarang sudah meninggal (pelaku pencabulan terhadap dirinya)," kata MPA saat berbincang dengan detikJabar di Mapolres, Senin (18/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenangan buruknya itu ternyata masih tersimpan erat dibenaknya. Pelaku sempat dilaporkan ke pihak kepolisian pasca kejadian tersebut.

MPA menuturkan, dia berasal dari keluarga broken home dan putus sekolah sejak perceraian kedua orang tuanya.

ADVERTISEMENT

"Putus sekolah, cuman sampai kelas 4 SD, perceraian orang tua. Tinggal sama bapak di Nanggeleng, Kota Sukabumi, anak satu-satunya," ujarnya.

Sementara itu, ayahnya bekerja serabutan sebagai tukang ngarit dengan domba titipan. Sehari-hari ia tidak bekerja dan hanya membantu ayahnya.

Berselang tiga tahun kemudian, tindakan tercela itu ia ulangi kepada seorang bocah laki-laki. Dia menjadi tersangka pencabulan dan mendekam di penjara selama dua tahun dua bulan.

Pada 2022 ini, dia kembali ditangkap polisi. MPA terbukti melakukan penculikan, pemerkosaan, penganiayaan dan pencurian kepada seorang bocah perempuan berusia 9 tahun.

Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (1/7) lalu. Mulanya, korban sedang bersama teman-temannya di sebuah warung di Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Tersangka mendatangi korban dengan motif bertanya alamat madrasah atau sekolah dan meminta untuk diantarkan ke tempat yang dituju.

Korban pun menyetujui dan tak disangka ternyata tersangka membawa korban serta melakukan tindakan asusia. "Di sana terjadi kejadian menyetubuhi atau persetubuhan oleh pihak pelaku kepada korban sebanyak satu kali," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Malpores, Senin (18/7/2022).

Polisi juga menyebut, tersangka menendang perut korban hingga meninggalkan luka dan mencuri handphone milik korban.

"Kemudian setelah melakulan persetubuhan tersebut pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan menendang bagian perutnya kemudian mengambil handphone korban," sambung Zainal.

Atas tindakannya tersebut, ia dijerat tiga pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads