Pelaku penculikan sekaligus penganiayaan kepada anak perempuan yang terjadi di Sukabumi ditangkap. Pelaku tersebut berinisial MPA (22) ditangkap pada 15 Juli 2022 lalu di Citamiang, Kota Sukabumi. Polisi menyebut, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (1/7) lalu. Mulanya, bocah berusia 9 tahun bersama teman-temannya sedang jajan di sebuah warung.
Setelah itu, tersangka mendatangi korban dengan motif bertanya alamat madrasah atau sekolah dan meminta untuk diantarkan ke tempat yang dituju. Korban pun menyetujui dan tak disangka ternyata tersangka melakukan tindakan asusila di kawasan Taman Sugema.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana terjadi kejadian menyetubuhi atau persetubuhan oleh pihak pelaku kepada korban sebanyak satu kali," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Malpores, Senin (18/7/2022).
Polisi juga menyebut, tersangka menendang perut korban hingga meninggalkan luka dan mencuri handphone milik korban.
"Kemudian setelah melakukan persetubuhan tersebut pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan menendang bagian perutnya kemudian mengambil handphone korban," sambung Zainal.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya selembar hasil visum et repertum, satu buah dusbook handphone merk samsung galaxy a6 beserta unit handphone, satu unit motor, sepotong kaos berwarna merah dan sepotong celana bermotif loreng cokelat.
Tersangka MPA dijerat pasal berlapis dengan pasal 76f jo pasal 83 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu tindak pidana membawa lari anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun.
![]() |
Kemudian Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang terkait tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Lalu pasal 365 ayat 1 KUHP (tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal 9 tahun penjara). Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota," tutupnya.
(yum/yum)