Kabar Nasional

Sepak Terjang AKBP Brotoseno yang Dipecat Polri

Tim detikNews - detikJabar
Jumat, 15 Jul 2022 06:14 WIB
AKBP Raden Brotoseno (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

AKBP Raden Brotoseno kembali menjadi soroton. Pria tersebut kali ini dipecat dari institusi Polri.

AKBP Brotoseno dipecat sejak 8 Juli 2022. Ditulis detikNews yang dikutip detikJabar, Jumat (15/7/2022), pemecatan Brotoseno berdasarkan hasil sidang etik.

"Terkait sidang KKEP PK AKBP Brotoseno, hasil sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Sekadar diketahui, Brotoseno pernah menjadi penyidik KPK. Namun, pada 2011, KPK memulangkan Brotoseno ke Polri. Pemicunya karena Brotoseno ketahuan menjalin hubungan asmara dengan Angelina Sondakh. Kala itu, Angelina Sondakh menjadi saksi kasus korupsi Wisma Atlet untuk terdakwa Nazaruddin.

Sekembalinya ke institusi Polri, Brotoseno dimutasi ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Lalu pada 2016, Brotoseno membuat geger lantaran terseret kasus korupsi.

Tim Bareskrim Polri menangkap Brotoseno pada 11 November 2016. Dia diduga menerima uang Rp 1,9 miliar dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Brotoseno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar.




(bbn/bbn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork