AKBP Raden Brotoseno kembali menjadi soroton. Pria tersebut kali ini dipecat dari institusi Polri.
AKBP Brotoseno dipecat sejak 8 Juli 2022. Ditulis detikNews yang dikutip detikJabar, Jumat (15/7/2022), pemecatan Brotoseno berdasarkan hasil sidang etik.
"Terkait sidang KKEP PK AKBP Brotoseno, hasil sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: AKBP Brotoseno Resmi Dipecat dari Polri! |
Sekadar diketahui, Brotoseno pernah menjadi penyidik KPK. Namun, pada 2011, KPK memulangkan Brotoseno ke Polri. Pemicunya karena Brotoseno ketahuan menjalin hubungan asmara dengan Angelina Sondakh. Kala itu, Angelina Sondakh menjadi saksi kasus korupsi Wisma Atlet untuk terdakwa Nazaruddin.
Sekembalinya ke institusi Polri, Brotoseno dimutasi ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Lalu pada 2016, Brotoseno membuat geger lantaran terseret kasus korupsi.
Tim Bareskrim Polri menangkap Brotoseno pada 11 November 2016. Dia diduga menerima uang Rp 1,9 miliar dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.
Brotoseno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar.
Pada Februari 2020, AKBP Brotoseno bebas. Lagi-lagi dia bikin heboh lantaran masih menjadi polisi aktif kendari berstatus mantan narapidana korupsi.
Kritik dan desakan agar polisi memecat Brotoseno mengalir kencang. Salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesak Brotoseno dipecat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2011 tentang 'Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia' dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang 'Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia'. Kapolri membentuk tim peneliti peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang etik Brotoseno.
Polri mengumumkan hasil sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno. Hasil sidang PK itu menyatakan AKBP Brotoseno resmi mengakhiri masa dinas di Polri usai menerima keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).