Alasan pelaku memberi sembako karena merasa iba. Namun di balik niat baiknya itu terselubung siasat bejat yang disimpan pelaku.
"Si kakek inisial PS itu sering ngasih sembako itu karena merasa iba dengan kondisi ekonomi keluarga korban," kata Kanit PPA Satreskrim Kuningan IPDA Suhandi, Kamis (7/7/2022).
Tak hanya bocah tersebut, sebelumnya kakak korban juga sering diberi sembako oleh pelaku. Disinggung apakah kakak korban juga menjadi korban pencabulan, Suhandi mengaku pihaknya masih mendalami.
"Sebelum anak itu, ada kakaknya laki-laki yang suka dikasih si kakek, kemudian di lain hari diganti oleh adiknya, yang jadi korban itu. Kalau ngasih ke orang lain kita belum dalami," jelas dia.
Aksi biadab itu terakhir terjadi pada Senin (27/6/2022) di saung milik salah satu pelaku di Kuningan. Kedua pelaku secara bergantian mencabuli bocah tersebut saat lokasi pencabulan itu tengah sepi.
"Dicabuli secara bergiliran. Iya di hari yang sama bergantian. Si kakek AM diajak sama kakek inisial PS," ujar dia.
"Dari keterangan korban pelaku sudah mencabuli 16 kali. Masing-masing pelaku 8 kali mencabuli," sambungnya.
Usai melancarkan aksi, kedua pelaku mengancam korban agar tak memberi tahu orang tuanya soal pencabulan yang dilakukan. Namun korban bercerita kepada orang tuanya.
"Sama orang tuanya ditanya, korban akhirnya cerita kalau dicabuli oleh dua kakek itu. Pelaku awalnya dikepung dan ditangkap oleh warga, kemudian diserahkan ke polisi," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda.
Kedua pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman kedua pelaku 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Dhany. (ors/ors)