Tim gabungan Kejaksaan meringkus seorang pengacara bernama M Aidil Fitra Saragih (42). Dia sudah buron selama 12 tahun atas kasus penodongan airsoft gun di mall Sleman, Yogyakarta.
Aidil diringkus tim gabungan Kejati Jabar, Kejati DIY dan Kejari Tasikmalaya. Dia ditangkap di rumah dinas Kepala Rumah Sakit Galunggung Tasikmalaya pada Kamis (7/7/2022) pagi.
"Tim Tabur (tangkap buronan) Kejati DIY, Kejati Jawa Barat dan Kejari Tasikmalaya berhasil menangkap seorang DPO yang merupakan seorang terpidana kasus perbuatan tidak menyenangkan di Sleman," kata Kepala Kejari Kota Tasikmalaya Fajarrudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan Aidil telah divonis hukuman penjara 4 bulan atas perbuatannya itu. Namun dia kabur sehingga dalam 12 tahun terakhir ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Rupanya selama ini yang bersangkutan kabur ke Jakarta, Medan, Garut dan terakhir di Tasikmalaya," kata Fajarrudin.
Setelah ditangkap dia menambahkan buronan tersebut akan dibawa ke Sleman untuk dieksekusi.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Tasikmalaya Indra Gunawan menambahkan proses penangkapan berlangsung lancar. Aidil kooperatif saat dibawa kejaksaan.
"Kami gerebek ke rumahnya dan yang bersangkutan kooperatif, tak ada perlawanan," kata Indra.
Dia menjelaskan buronan tersebut merupakan suami dari Kepala Rumah Sakit Galunggung yang merupakan fasilitas kesehatan Kodim Tasikmalaya. Sebelum penangkapan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kodim setempat.
"Kami koordinasi dulu dengan Kodim, ya walau pun yang bersangkutan dan istrinya warga sipil," kata Indra.
Terkait perkaranya sendiri, terpidana ini baru menjalani tahanan selama 8 hari, sehingga masih harus menjalani hukuman 3 bulan 22 hari. Dijelaskan pula terpidana ini memanfaatkan status tahanan kota ketika persidangan tingkat banding untuk melarikan diri.
"Jadi di tingkat pengadilan negeri dia divonis 4 bulan, sempat ditahan 8 hari. Lalu mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Nah dalam status tahanan kota itu dia kabur. Sementara putusan pengadilan tinggi menguatkan vonis sebelumnya yaitu penjara 4 bulan," kata Indra.
Aidil ditangkap setelah hampir 12 tahun buron. Kasusnya sendiri merupakan perbuatan tidak menyenangkan, detailnya dia menodongkan senjata airsoft gun terhadap seorang warga bernama Feriyanto di sebuah mall di Sleman Jogjakarta pada 2009 silam.
(dir/dir)