Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat meringkus buronan kasus penggelapan. Terpidana bernama Abdul Rauf Kadir ditangkap usai buron selama sekitar 6 tahun.
Abdul Rauf Kadir dibekuk oleh tim gabungan intelejen Kejari Jabar dan Kejari Bandung di kediamannya, Jalan Pramuka, Kota Bandung pada Kamis (16/6) kemarin.
"Setelah ditangkap, terdakwa dieksekusi ke Lapas Banceuy," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap kepada detikJabar, Jumat (17/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Rauf Kadir didakwa atas dugaan penggelapan. Berdasarkan putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 2016 lalu, pria berusia 75 tahun ini terbukti bersalah dan divonis 1 tahun penjara.
"Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," kata dia.
Akan tetapi, Abdul Rauf Kadir justru menghilang. Hingga akhirnya tim eksekusi dari Kejari Bandung mengendus keberadaan terdakwa hingga berhasil ditangkap.
"Ditangkap di rumahnya," tutur dia.
Sementara itu berdasarkan salinan putusan yang dilihat detikJabar, Abdul Kadir Rauf berperkara dengan saudaranya gegara sertifikat tanah sebuah hotel di Jakarta. Dalam dakwaan persidangan tahun 2015 lalu, Abdul Rauf Kadir didakwa menguasai sertifikat tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung saat itu menyatakan Abdul Rauf Kadir tak bersalah hingga dibebaskan. Akan tetapi, jaksa mengajukan banding hingga lanjut kasasi.
Dalam vonis kasasi, Hakim MA menyatakan Abdul Rauf Kadir bersalah dan dihukum satu tahun penjara. Putusan hakim sekaligus menganulir vonis bebas PN Bandung.
(dir/mso)