Jaksa menuntut Ketum LSM GMBI M Fauzan Rachman hukuman 10 bulan penjara imbas demo ricuh di Mapolda Jabar. Selain Fauzan, jaksa juga menuntut 12 anggota GMBI lain dengan tuntutan 1 tahun.
Ada 12 terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Mereka yakni Asep Rahmat, Ganda Purnama, Moh Mashur alias Abah, Ir Mulawarman, Wendy Napitupulu, Toni Syaripudin Hidayat, Siin, Syafaat, Chepy, Gugun Gunawan, Warmah, dan Setia Bambang Irawan. Mereka menjalani sidang secara virtual.
"Untuk 12 terdakwa itu tuntutannya 1 tahun," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Sutan Harahap kepada detikJabar, Rabu (6/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutan menuturkan mereka diketahui terbukti bersalah sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP. Mereka pun diminta jaksa untuk tetap ditahan.
"Jadi untuk yang Fauzan itu 10 bulan sedangkan yang lainnya 1 tahun semua," kata Sutan.
Sebelumnya, Belasan anggota LSM GMBI dihantui hukuman berat. Sebab, mereka dijerat pasal berlapis atas aksi demo ricuh di Mapolda Jabar.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (18/5/2022).
Adapun ke-13 terdakwa yakni M Fauzan Rahman, Asep Rahmat, Ganda Purnama, Moh Mashur alias Abah, Ir Mulawarman, Wendy Napitupulu, Toni Syaripudin Hidayat, Siin, Syafaat, Chepy, Gugun Gunawan, Warmah dan Setia Bambang Irawan. Mereka menjalani sidang secara virtual.
"Bahwa para terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Hayomi Saputra saat membacakan dakwaan.
Para terdakwa dijerat pasal berlapis atas perbuatannya itu. Pasal berlapis tersebut tertuang dalam lima dakwaan yang menjerat para terdakwa. Adapun para terdakwa dijerat dengan Pasal 160 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Kemudian Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dalam dakwaan kedua, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 dalam dakwaan ketiga.
Terdakwa juga dikenakan pasal lainnya yakni Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2017 tentang kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
(dir/ors)