Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran segera menjalani sidang putusan atau vonis. Sidang dijadwalkan digelar Rabu (6/7/2022) di Pengadilan Negeri Ciamis.
"Jadwal sidang putusan akan berlangsung pada Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Indra Muharam, Selasa (5/7/2022).
Dua pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran sebelumnya dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dinilai lalai hingga menyebabkan orang meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua terdakwa atas nama Angga Permana dan Agus Wandri dituntut dengan pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Indra Muharam menjelaskan selama menjalani proses sidang, kedua terdakwa berada di tahanan Lapas Kelas II B Ciamis.
"Jadi dalam kasus ini satu kejadian dua perkara," ungkap Indra.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba menjelaskan alasan dua terdakwa dituntut 6 bulan.
"Kasus moge itu sudah dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum dengan amar tuntutan pidana penjara selama 6 bulan dan denda maksimal 12 juta subsider," ucap Erny.