Menurut Erny, ada beberapa pertimbangan yang terungkap pada persidangan. Pertama ada dari pihak orang tua korban di dalam pemeriksaan dan diketahui aparat setempat menyampaikan langsung sudah mengikhlaskan atas kejadian ini. Orang tua korban sudah memaafkan kedua pelaku.
"Atas dasar itu, juga telah menyampaikan surat kepada hakim yang mengadili juga kepada jaksa, untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada dua terdakwa," jelasnya.
Erny menegaskan atas pertimbangan itu jaksa melakukan rencana tuntutan berjenjang. Mengingat ini merupakan perkara penting, Kejari Ciamis menyampaikannya ke Kejari Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dikembalikan kembali kepada kami amar tuntutan tersebut untuk dibacakan. Itulah pertimbangan kenapa 6 bulan dikenakan kepada dua terdakwa ini," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian tragis dialami Hasan dan Husen itu berlangsung di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022) pukul 13.15 WIB.
Rombongan moge tersebut melaju ke arah Pangandaran. Pada saat itu kedua bocah kembar hendak menyeberang jalan. Keduanya kemudian meninggal dunia.
Perdamaian pun sudah dilakukan antara penabrak dan pihak keluarga korban. Namun kasus ini tetap berlanjut.
(ors/ors)