Berkas perkara tersangka kasus Quotex Doni Salmanan sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Crazy rich asal Bandung ini akan segara menjalani sidang.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol. "Iya sudah P21," ujar REinhard seperti dikutip dari detikNews, Kamis (30/6/2022).
Dia mengungkapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti akan rampung pada pekan depan. Suami dari Dinan Fajrina akan segera menjalani persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pekan depan segera. Kalau Jumat kan nanggung ya, kalau nggak Senin, Selasa lah, karena banyak juga yang dibawa," kata Reinhard.
Sejauh ini, kata Reinhard, baru menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka tunggal di kasus Quotex.
"Sementara tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau itu nanti bisa terungkap di persidangan," ujarnya.
Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.
"Seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah di Quotex dan melakukan dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube dalam hal ini para member untuk bergabung dan bermain trading di Quotex," ucap Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/3) lalu.
(mso/mso)