Vaksin COVID-19 Convidecia yang diproduksi CanSino Biologics Inc asal China ditetapkan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketetapan itu diatur dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China.
"Vaksin Covid-19 produksi CanSino hukumnya haram," demikian bunyi fatwa yang dikutip dari laman resmi MUI seperti dikutip dari detikHealth, Minggu (3/7/2022).
Salah satu yang mendasari fatwa MUI tersebut, ialah tahapan proses produksi vaksin yang memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia. MUI memandang bagian tersebut dipastikan haram dalam ajaran Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," lanjut fatwa tersebut.
Terkait fatwa itu, MUI mengeluarkan enam rekomendasi, yakni:
1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
2. Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
3. Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
4. Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
5. Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
6. Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.