RW (24), pemuda asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh seorang wanita berinisial DY (22).
RW, yang merupakan warga Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon itu dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi anggota TNI AD.
Kapolsek Kapetakan AKP Didi Setiadi mengatakan antara RW dan DY sebenarnya memiliki hubungan asrama yang telah terjalin selama beberapa tahun. Hubungan keduanya bahkan sempat akan berlanjut ke jenjang pertunangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, penyamaran RW sebagai anggota TNI gadungan akhirnya terbongkar. Terungkapnya aksi penipuan RW yang mengaku sebagai anggota TNI berawal dari kecurigaan keluarga DY.
"Jadi keluarga korban (DY) ini curiga kepada tersangka. Karena curiga, keluarga korban awalnya melapor ke perangkat desa. Setelah itu perangkat desa melapor ke Polsek dan ke Koramil," kata Didi, Jumat (1/7/2022).
Setelah ditelusuri, RW bukan anggota TNI. Dia diketahui merupakan pengangguran.
Saat ini RW telah diamankan di Polsek Kapetakan. Sebelumnya, RW juga sempat dibawa ke Koramil Suranenggala untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui jika RW hanyalah seorang anggota TNI gadungan.
Didi mengatakan, selama beberapa tahun menjalin hubungan, RW yang selama ini berpura-pura sebagai anggota TNI itu diduga kerap meminjam sejumlah uang kepada DY.
Selain itu, selama menjalin hubungan, RW juga diduga telah membawa lari kendaraan roda dua milik DY. Kerugian yang dialami DY bahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 25 juta.
Akibat perbuatannya, kata Didi, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Jadi tersangka ini kita kenakan Pasal 378 KUHP, karena selama menjalani hubungan pacaran dengan korban, korban ini sudah dibohongi," kata Didi.
"Pertama, masalah kendaraan roda dua milik korban yang dibawa dan digadaikan oleh tersangka. Kemudian tersangka juga sering pinjam uang kepada korban. Angkanya sampai Rp 25 juta," kata Didi menambahkan.
(mso/mso)