Praktisi Hukum: Polisi Bisa Dalami Pelaku Lain di Kasus Promo Miras

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Sabtu, 25 Jun 2022 22:46 WIB
Foto: Konferensi pers penetapan tersangka kasus Holywings di Polres Jaksel (Karin-detikcom)
Bandung -

Promo minuman beralkohol gratis untuk yang bernama 'Muhammad' dan 'Maria' berefek panjang. Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku lain dalam perkara ini juga bisa didalami.

Praktisi hukum Rizky Rizgantara memandang kasus itu tak seharusnya selesai di penetapan enam tersangka saja. Menurut dia, perlu ada pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya pihak lain yang kemungkinan terlibat.

"Tanpa mengintervensi jalannya penyidikan. Akan tetapi, kami berpandangan perlu ada pendalaman dalam penyidikan. Sebab, bagaimana proses hingga postingan tersebut terpublikasi? Adakah dari pihak manajemen para tersangka ini yang menyuruh membuat promosi tersebut? Atau adakah upaya pembiaran? Hal tersebut perlu didalami," ucap Rizky kepada detikJabar, Sabtu (25/6/2022).

Polisi sejauh ini baru menetapkan enam tersangka dalam kasus promosi tersebut. Keenamnya diketahui merupakan bagian pegawai promosi hingga tim media sosial.

Rizky menambahkan perlunya pendalaman ini juga selaras sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. Dalam Pasal 4 ayat (2) Perma 13 tahun 2016 yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengurus.

"Sehingga perlu didalami agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum perkara aquo yang sungguh melukai kita sebagai umat beragama, terlebih kami selaku umat muslim," tutur dia.



Simak Video "Promo Minumannya Tuai Hujatan, Holywings Akhirnya Minta Maaf"

(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork