Buntut 'Miras Gratis bagi Muhammad' Holywings Diadukan ke Polda Jabar

Buntut 'Miras Gratis bagi Muhammad' Holywings Diadukan ke Polda Jabar

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Sabtu, 25 Jun 2022 13:15 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka kasus Holywings di Polres Jaksel (Karin-detikcom)
Foto: Konferensi pers penetapan tersangka kasus Holywings di Polres Jaksel (Karin-detikcom)
Bandung -

Kasus promo minuman beralkohol untuk orang bernama 'Muhammad' dan 'Maria' yang dilakukan oleh Holywings turut diadukan ke Polda Jabar. Promo tersebut dinilai telah melecehkan agama.

Pengaduan dilakukan ke Polda Jabar oleh sejumlah advokat dan Pemuda Persatuan Islam (Persis) pada Jumat (24/6) kemarin. Pengaduan tersebut sudah diterima oleh Polda Jabar dengan pengadu atas nama Zam Zam Aqbil Raziqin.

"Kami mengadukan atas kasus yang lagi heboh yang mana menyebut nama Muhammad Saw dan alhamdulillah pengaduan sudah diterima," ucap Tim Advokat Heri Gunawan kepada detikJabar, Sabtu (25/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heri menuturkan promo yang menyebut Muhammad dan Maria ini dinilai telah melecehkan agama. Sehingga, dia berharap agar kasus ini bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Ini suatu pembelajaran bagi kita jangan bermain-main dengan agama," katanya.

ADVERTISEMENT

Dalam pengaduan itu, pihaknya melaporkan atas dugaan penistaan agama Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156 KUHP. Pihaknya juga turut memasukkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dalam aduannya.

"Kami mohon kepada masyarakat Indonesia khususnya umat Islam kiranya mensupport dalam pengaduan ini," tutur dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo membenarkan adanya pengaduan itu. Laporan pengaduan diterima dan akan ditindaklanjuti berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Pengaduan ini kita terima, kita akan arahkan ke Polda Metro (Jaya) untuk ditindaklanjuti karena TKP-nya di sana," katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif serta pengumpulan alat bukti yang cukup.

"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat (24/6/2022).

Berikut keenam tersangka itu:

1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo

(dir/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads