Trio Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) yang buat resah warga Garut lewat video propaganda akhirnya dibui. Mereka dinyatakan bersalah melakukan makar dan penghinaan terhadap lambang negara.
Ketiga terdakwa, Ujer Januari, Sodikin alias Odik dan Jajang Koswara divonis bersalah dalam sidang yang digelar di PN Garut, Kamis (23/6) kemarin. Dalam sidang, ketua majelis hakim Harris Tewa mengatakan ketiganya terbukti melakukan makar dan menghina lambang negara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara," kata ketua majelis hakim Harris Tewa dalam jalannya sidang.
Jauh sebelum vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim, kasus video propaganda yang disebar ketiga Jenderal NII ini bikin heboh warga Garut. Sebab, ketiganya secara terang-terangan melakukan ajakan dan aksi menampilkan simbol-simbol NII yang dilarang pemerintah.
Sebagaimana catatan detikJabar, ada banyak fakta terungkap selama proses hukum berlangsung. Berikut adalah fakta-fakta terkait trio Jenderal NII tersebut:
Buat 57 Video
Kasus tersebut bermula saat sebuah video ketiga jenderal saat beraksi viral di media sosial dan menjadi perbincangan warga Garut. Dalam video berdurasi lebih dari dua menit tersebut, ketiga jenderal berjalan mengitari pemukiman warga sembari membawa bendera Negara Islam Indonesia.
Di video itu, mereka mengajak masyarakat untuk bergabung dengan NII. Mereka juga menyebut-nyebut Imam Besar NII SM Kartosoewirjo serta Presiden NII masa kini, Sensen Komara.
"Saya sampaikan kepada seluruh dunia internasional dengan atas nama PBB untuk segera memasuki Negara Islam Indonesia. Silakan welcome-welcome," ujar salah satu pria dalam video itu.
(dir/dir)