Polisi menangkap peracik miras oplosan 'Zimbel' yang merenggut nyawa 8 warga Karawang. Selain peracik, polisi juga meringkus dua orang pengedar miras.
"Dari serangkaian penyidikan, kami menetapkan tiga orang tersangka," ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Mapolres Karawang, Jumat (24/6/2022).
Ketiga tersangka itu yakni Y (25), D (27) dan R (30). Mereka ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Edi Nurdin Massa pada Rabu (22/6) lalu.
"Inisial R ini peracik. Yang edarkan Y dan D," kata Aldi.
Polisi juga telah mendatangi pabrik miras oplosan tersebut. Dari hasil pemggeledahan, polisi menyita 76 botol miras 'Zimbel' siap edar.
"Kami telah memeriksa beberapa saksi, kemudian menyita barangbukti miras oplosan termasuk sisanya serta kami menggeledah tempat yang digunakan mengoplos. Kami menyita sekitar 76. Katanya minuman Zimbel kalau di Karawang ini, sekitar 76 yang warnanya putih (bening)," tutur Aldi.
(dir/bbn)