Heboh! Dua Pegawai BUMD Digerebek Selingkuh di Indekos Sukabumi

Heboh! Dua Pegawai BUMD Digerebek Selingkuh di Indekos Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 18 Sep 2026 17:55 WIB
Red broken heart paper on white keyboard computer background. Online internet romance scam or swindler in website application dating concept. Love is bait or victim.
Ilustrasi selingkuh (Foto: Getty Images/Pla2na)
Sukabumi -

Heboh kabar penggerebekan seorang suami terhadap istrinya sendiri yang kedapatan ngamar di sebuah kos-kosan di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Penggerebekan itu melibatkan pegawai perusahaan air bersih Kabupaten Sukabumi berinisial SSP dengan seorang pegawai perusahaan plat merah Provinsi Jawa Barat berinisial RP.

Penggerebekan yang melibatkan aparat kepolisian di sebuah indekos kawasan Cikole, Kota Sukabumi, ini berbuntut panjang. Keduanya dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota sebagai dugaan tindak pidana perzinahan.

Suami sah SSP melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Supriyanto & Rekan (KHS & Rekan) mengatakan, kasus ini bermula dari gelagat istrinya yang tak seperti biasa. Ia sering keluar rumah meninggalkan suami dan kedua anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, suaminya pun menaruh curiga atas kedekatan istrinya dengan salah satu pegawai bank daerah tersebut dengan dalih hubungan kerja sama antar institusi.

"Kedekatan antara keduanya diduga terjalin akibat adanya hubungan kerja sama atau mitra antara BUMD Provinsi dengan BUMD Kabupaten Sukabumi. Intensitas pertemuan yang tinggi di luar batas kewajaran disebut memicu tindakan pembangkangan (nusyuz) oleh istri sah yang meninggalkan kediaman bersama tanpa izin suami," kata Supriyanto kepada detikJabar, Jumat (18/9/2026).

ADVERTISEMENT

Puncak kecurigaan pun berakhir dengan penggerebekan pada Senin (24/8) malam lalu. Tak disangka, ia mendapati istrinya tengah bersama pria berinisial RP.

Dia mengatakan, SSP diduga kerap mendatangi RP pada saat jam kerja. Bahkan disebut mengenakan atribut resmi perusahaan plat merah Kabupaten Sukabumi. Padahal, yang bersangkutan terikat komitmen tertulis di hadapan keluarga sejak 6 Juni 2023 serta aturan hukum perkawinan yang masih berjalan.

"Iya diduga sering bertemu dan mengunjungi laki-laki lain berkali-kali di saat jam kerja bersangkutan yang bukan mahramnya menggunakan atribut," katanya.

Akibat perbuatan tersebut, korban melaporkan keduanya ke Polres Sukabumi Kota. Pihaknya juga mendesak agar manajemen perusahaan tempat terduga pelaku bekerja mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap pegawai tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan, kasus ini masih dalam tahan penyelidikan.

"Iya mbak, lagi proses penyelidikan. Dugaan perzinahan pasal 411 KUHP," katanya singkat.

(yum/yum)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads