Anggota Komisi III DPR: Penginjak Al-Qur'an Harus Dihukum Maksimal!

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 07 Mei 2022 11:40 WIB
CER (25) dan SL (25), suami istri di Sukabumi yang buat geger lewat konten injak kitab suci Al-Qur'an. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Bandung -

Aksi pasangan suami istri di Warudoyong, Kota Sukabumi yang membuat dan menyebarkan video menantang umat Islam sekaligus menginjak Al-Qur'an membuat geram banyak pihak.

Termasuk Anggota Komisi III DPR Habiburokhman. Dia minta agar penginjak Al-Qur'an dihukum maksimal. Habiburokhman juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian menangkap pelaku penginjakan Al-Qur'an di Sukabumi.

"Kami mengapresiasi Polri yang dengan cepat menangkap pelaku penginjakan Al-Qur'an di Sukabumi. Kami minta agar pengusutan kasus tersebut bisa berjalan dengan cepat. Jika terbukti, pelaku harus dihukum maksimal sesuai dengan ketentuan Pasal 156a KUHP, yakni 5 tahun penjara karena jelas-jelas dia bilang melakukannya dengan sadar," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (6/5/2022).

Habiburokhman mengatakan proses hukum cepat penting untuk diterapkan agar menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menghina agama. Dia tidak ingin perbuatan menghina agama terulang kembali karena sanksi yang diberikan tidak tegas.

Baca pernyataan lengkap Habiburokhman soal kasus menginjak Al-Qur'an di sini.



Simak Video "Video: Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Penjualan Bayi ke Singapura"

(tey/tya)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork