
Ansor Jatim Kecam Keras Aksi Injak dan Tendang Al-Quran di Swedia
GP Ansor Jatim mengecam keras aksi pria menginjak dan menendang kitab suci Al-Qur'an di Swedia. Aksi dilakukan Momika di luar Kedutaan Besar Irak di Stockholm.
GP Ansor Jatim mengecam keras aksi pria menginjak dan menendang kitab suci Al-Qur'an di Swedia. Aksi dilakukan Momika di luar Kedutaan Besar Irak di Stockholm.
Kejari Kota Sukabumi mengembalikan berkas perkara dugaan penistaan agama sepasang pasutri penginjak Al Quran kepada Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Penyidik Polres Sukabumi segera menuntaskan berkas penyidikan kasus pasutri Sukabumi membuat konten injak Al-Qur'an. Berkas segera dikirimkan ke kejaksaan.
Aksi pasangan suami istri di Warudoyong, Sukabumi menginjak Al-Qur'an membuat geram banyak pihak. Bahkan Anggota Komisi III DPR pun ikut memberikan reaksi.
Pasutri berinisial CER dan SL dijerat pasal berlapis karena bikin konten menantang umat muslim dan menginjak Al-Qur'an. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pasutri berinisial CER dan SL ditahan karena membuat konten menginjak Al-Qur'an dan menantang umat Islam. Polisi mengungkap motif pembuatan konten itu.
Pasutri yang terlibat dalam kasus konten injak Al-Qur'an di Sukabumi terancam dipenjara 5 tahun. Keduanya dijerat pasal berlapis.
CER (25) pria asal Sukabumi yang viral lantaran aksinya menginjak Al-Qur'an dan menantang umat Islam berhasil ditangkap polisi!
Segelintir warga menggeruduk kediaman Dede Eka, pria asal Sukabumi yang viral usai menginjak Al-Qur'an di Cianjur.