Misteri padamnya lampu pengatur lalu lintas (traffic light) yang kerap mengacaukan arus kendaraan di sejumlah ruas jalan Kota Bandung selama beberapa bulan terakhir akhirnya tersingkap.
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung meringkus GG alias Gugun (34), pelaku spesialis pencurian kabel lampu merah di Jalan Cipaganti, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi nekat Gugun berlangsung pada Kamis (1/10/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Berbekal peralatan sederhana berupa tang, pisau cutter, dan obeng, pria tersebut menyelinap memotong jaringan kabel berbahan tembaga sebelum aksinya dipergoki petugas.
Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi membenarkan penangkapan basah tersebut yang sekaligus menjawab teka-teki gangguan fasilitas publik di jalanan ibu kota Jawa Barat belakangan ini.
"Beberapa bulan terakhir ini Kota Bandung dikejutkan sering terjadi lampu merah yang tiba-tiba padam atau trouble. Alhamdulillah, tadi malam kita melakukan pengungkapan di mana pelaku saat itu sedang beraksi memotong kabel lampu traffic light di Jalan Cipaganti," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi, Jumat (2/10/2026).
Dedi menerangkan bahwa dalam operasi senyap malam itu, Gugun beraksi seorang diri. Kabel tembaga tersebut sengaja digasak pelaku untuk kemudian dijual demi meraup keuntungan pribadi.
"Jadi pelaku mengincar kabel karena di dalamnya ada tembaga. Keterangan sementara dia melakukan pencurian kabel karena untuk motif ekonomi," ungkapnya.
Ulah pencurian kabel ini rupanya tidak hanya terlokalisasi di satu ruas jalan. Kepolisian mendeteksi jejak kejahatan serupa di sejumlah titik persimpangan vital di Kota Bandung, mulai dari kawasan PT INTI dan Simpang Patung Ikan di Kecamatan Regol, Jalan Pungkur, hingga persimpangan Tamblong-Naripan dan Puteran Sunda.
Dedi memastikan jajarannya terus memburu para pelaku lain yang terindikasi terlibat dalam jaringan pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas tersebut.
"Kita masih akan lakukan pengembangan supaya ke depannya kita harapkan tidak terjadi lagi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Gugun kini harus meringkuk di sel tahanan Polrestabes Bandung dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
(sya/sud)
