Tangis Ibunda Pecah di Persidangan Kasus Pria Arab Pembunuh Sarah

Kabupaten Cianjur

Tangis Ibunda Pecah di Persidangan Kasus Pria Arab Pembunuh Sarah

Ikbal Selamet - detikJabar
Rabu, 20 Apr 2022 19:15 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Abdul Latif (48) pria berkebangsaan Arab Saudi diwarnai tangis ibu korban.
Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Abdul Latif (48) pria berkebangsaan Arab Saudi diwarnai tangis ibu korban. ( Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Abdul Latif (48) pria berkebangsaan Arab Saudi diwarnai tangis ibu korban. Bahkan ibunda dari Sarah (21) menyebut terdakwa tidak punya hati.

Agenda sidang yang digelar pada Rabu (20/4) siang tersebut ialah pemeriksaan saksi-saksi. Ada tiga orang saksi, yakni dua orang tetangga korban dan ibu korban.

Kedua saksi pertama yang merupakan tetangga korban menjelaskan terkait kronologis awal korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan kulit yang melepuh sambil bersimbah darah meminta pertolongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga akhirnya korban berusaha diselamatkan dengan dibawa ke rumah sakit. Namun sayang luka bakar serius membuat korban meninggal dunia.

Hingga akhirnya, ibunda Sarah, Erawati duduk di bangku persidangan untuk memberikan kesaksian. Sambil menceritakan kondisi korban pasca disiram air keras oleh terdakwa, Erawati tak henti menangis.

ADVERTISEMENT

"Anak saya bahkan untuk membuka mata saja tidak bisa, bibirnya hingga kulit di badannya melepuh akibat air keras yang disiramkan. Saya sempat tanya, kenapa tidak melawan? Kata Sarah tangannya diikat, makanya hanya pasrah saat disiram air keras," tuturnya seraya menangis.

Dia bahkan menyebut jika terdakwa bukan manusia, sebab tidak punya hati nurani. "Kalau manusia, kok tega melakukan hal seperti itu. Apa salah anak saya," ucap dia.

Tangis Erawati pun mereda usah majelis hakim menenangkannya.

Di sisi lain, Penasehat Hukum terdakwa, Usman Lawara, mengatakan keterangan para saksi tersebut menguatkan pembelaannya nanti jika terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana, namun sebatas tindak kekerasan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Dari keterangan saksi, terungkap fakta jika korban disiram atau tersiram air keras. Jadi kami berkesimpulan, memang benar terjadi peristiwa penganiayaan, tapi bukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan Jaksa penuntut umum," kata dia.

Rencananya, lanjut dia, penasehat hukum menghadirkan saksi yang meringankan usai para saksi dari Jaksa penuntut umum selesai dihadirkan.

"Informasinya masih ada dua saksi yang memberatkan, setelah itu baru kami hadirkan saksi yang meringankan," pungkasnya.




(yum/bbn)


Hide Ads