Pasangan suami-istri (pasutri) inisial D (37) dan J (39) ditangkap polisi. Sejoli asal Tasikmalaya ini terjerat kasus prostitusi online.
Dalam aksinya, D menjual istrinya untuk melakukan aksi persetubuhan dengan orang lain. Bahkan, D melakukan praktik seksual menyimpang threesome. Aksi threesome ini dilakukan D dengan J dan pelanggan.
Untuk mendapatkan konsumen, D menjajakan jasa prostitusinya lewat media sosial dan aplikasi percakapan. Aksi ini kemudian tercium pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
D ditangkap jajaran petugas dari Polres Tasikmalaya pada Senin (18/4/2022). Penangkapan dilakukan saat D mengantar istrinya untuk melayani pria hidung belang di salah satu hotel di kawasan Singaparna.
"Ini merupakan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan dengan cara menjadikan perbuatan cabul sebagai pencaharian atau kebiasaan dan untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukan D terhadap istrinya J," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (20/4/2022).
Selain menangkap D dan J, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kotak alat kontrasepsi, uang Rp 300 ribu, dan print out percakapan media sosial dan aplikasi percakapan.
"Pelaku diancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan atau Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara," ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner.
(ors/bbn)