Habib Bahar bin Smith membantah tuduhan menyebarkan berita bohong dalam ceramah terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab dan tewasnya enam laskar FPI. Bahar mengklaim apa yang disampaikan dalam ceramah sesuai fakta dan riset.
Pernyataan lisan Bahar atas keberatan dakwaan jaksa itu disampaikan usai tim kuasa hukum membacakan eksepsi. Bahar kemudian diberi kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Dodong Rusdani untuk menyampaikan secara lisan
Bahar kemudian berbicara di hadapan hakim. Pada poin pertama, Bahar menyoroti soal dakwaan yang menyebut Habib Rizieq Shihab dipenjara akibat Maulid Nabi yang dianggap jaksa dalam dakwaannya keliru dan bernarasi bohong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bahar, tak bisa dipungkiri bila Rizieq Shihab dipenjara lantaran menggelar Maulid Nabi.
"Intinya tidak bisa dipungkiri bahwasannya Habib Rizieq beliau dimasukkan ke penjara ada keterkaitan Maulid Nabi. Dari sekian banyak yang melakukan Maulid Nabi kenapa hanya beliau? Kalau alasannya karena pelanggaran prokes harusnya beliau itu dimasukkan penjara bukan prokes Petamburan, harusnya di bandara, karena massa jumlah umat di bandara lebih banyak kenapa harus di Petamburan?" ucap Bahar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022).
Bahar juga menyoroti soal dakwaan jaksa terkait kematian enam laskar FPI yang dalam ceramah Bahar di Kabupaten Bandung menyebut bila enam laskar FPI itu meninggal karena dibantai bahkan kemaluannya dibakar.
Menurut Bahar, apa yang disampaikan dalam ceramahnya itu sesuai dengan buku TP31 yang sudah diserahkan ke DPR hingga Presiden. Bahkan di akhir sidang, Bahar menyerahkan buku tersebut ke hakim.
"Jaksa mendakwa saya melalukan berita bohong enam laskar dibakar kemaluan, dibantai disiksa. Nah ingin saya sampaikan bahwasannya itu semua saya dapatkan dari buku TP31 yang sudah diserahkan ke DPR dan ke presiden dan diartikan dalam bahasa Inggris dan diberikan ke seluruh dubes negara asing dan diberikan kepada Komnas HAM PBB," tutur dia.
Bahar turut mempertanyakan soal ceramahnya yang menimbulkan keonaran. Menurut dia, justru keonaran terjadi usai dirinya dilaporkan. Bahar juga mempertanyakan apa kaitannya lebih dari 8 ponpes di Garut dengan ceramahnya di Kabupaten Bandung.
"Jika menimbulkan keonaran mana keonarannya? Karena keonaran ketika dilaporkan. Ketika saya dilaporkan ada keonaran. Kenapa hanya ulama dan beberapa ulama di Garut saja yang resah padahal ceramah saya di Bandung bukan di Garut," kata Bahar.
Eksepsi Singgung Presiden 3 Periode
Dalam eksepsi yang disusun tim kuasa hukumnya, turut disinggung soal aksi demo hingga isu presiden 3 periode.
Eksepsi dibacakan oleh lebih dari 5 pengacara Bahar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022). Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Bahar yang dipimpin Ichwan Tuankotta itu awalnya mempertanyakan maksud ceramah Bahar yang diduga hoaks dan mengundang keonaran.
Pengacara lantas menyinggung dengan kondisi saat ini di Indonesia. Di mana saat ini, kata pengacara, banyak terjadi demo hingga kenaikan bahan pokok hingga kelangkaan minyak goreng dan itu bukan akibat dari ceramah pimpinan Ponpes Tajul Allawiyin itu.
"Kebencian kepada pemerintah yang sekarang terjadi (pasca ceramah a quo) dan terbukti dengan adanya demo-demo dari berbagai kalangan masyarakat terjadi karena kenaikan harga bahan pokok, kelangkaan minyak goreng (yang sampai mengakibatkan kegaduhan dalam masyarakat dengan adanya antrian di mana-mana sampai mengakibatkan adanya yang meninggal dunia di Kalimantan Timur)," tutur pengacara.
"Serta isu presiden 3 periode yang mana seluruh isu tersebut bukanlah konten dari ceramah Habib Bahar," kata pengacara menambahkan.
(dir/mso)