Lowongan pekerjaan kerap menjadi kedok bagi segelintir oknum untuk melancarkan aksi kejahatan. Tawaran pendapatan besar dengan pekerjaan yang mudah, kerap memperdaya para pencari kerja untuk masuk ke dalam alur yang dibuat pelakunya.
Setidaknya, sepanjang tahun 2022 ini terdapat tiga kasus kejahatan bermodus penipuan lowongan kerja di Jabar yang cukup mencolok, mulai dari jebakan prostitusi hingga pemerasan secara online.
Simak rangkaian kasusnya yang dihimpun detikJabar :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditipu Bekerja di Perusahaan Investasi Bodong
44 pekerja migran Indonesia (PMI), yang enam di antaranya berasal dari Indramayu tertipu oleh lowongan pekerjaan di media sosial. Mereka dijanjikan bekerja di sektor perhotelan dan hiburan kasino, tapi kenyataannya dipekerjakan di sektor investasi ilegal.
Kabar itu diungkap oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Pnomh Penh, puluhan PMI itu ditipu oleh perusahaan asal Tiongkok dan malah ditugaskan di perusahaan investasi bodong dengan target pasar masyarakat Indonesia.
"Berbeda dengan sektor perhotelan dan hiburan kasino, para PMI yang bekerja untuk perusahaan Tiongkok itu dipekerjakan untuk menawarkan paket investasi yang dimulai dari nominal kecil dengan jaminan penarikan, dimana nominal investasinya bergerak secara progresif hingga akhirnya dana investasi tidak dapat ditarik sama sekali, dengan kata lain adalah investasi bodong," tulis KBRI Pnomh Penh dalam keterangannya.
Dengan semakin longgarnya pembatasan bagi pelaku perjalanan internasional yang memasuki Kamboja maka semakin banyak pula warga Indonesia yang memasuki wilayah Kamboja dengan menggunakan visa turis dan kunjungan on arrival dengan masa berlaku 1 bulan untuk kemudian dirubah menjadi visa multiple yang dapat digunakan untuk mengajukan working permit.
Para calon PMI memperoleh informasi lowongan pekerjaan dari media sosial seperti Facebook dan Instagram dengan iming-iming akan bekerja sebagai customer service untuk sebuah market place online dengan gaji berkisar $800 - 1500.
"Secara umum PMI yang bekerja di perusahaan-perusahaan investasi palsu tersebut tidak diizinkan sama sekali meninggalkan premis perusahaan (disekap), bekerja selama 12 jam per hari atau lebih, dan tidak diperkenankan memegang paspor masing-masing. Perusahaan juga melakukan praktek jual-beli pekerja dengan perusahaan sejenis lainnya (indikasi TPPO)," tulisnya.
Dijebak ke Lembah Prostitusi Papua
Cerita pilu disampaikan salah seorang wanita yang diduga menjadi korban perdagangan manusia asal salah satu kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Ia menyebut posisinya kini berada di pedalaman Papua.
Salah seorang korban berusia dewasa, ibu satu anak berstatus orang tua tunggal. Ia mengaku menyesal mengikuti ajakan salah seorang kenalannya karena dijanjikan bekerja layak di tempat hiburan di daerah Papua.
Korban sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) menyebut satu persatu temannya yang berangkat dari daerah asalnya di Sukabumi. Usia mereka ada yang masih belia, 15 tahun.
"Yang di bawah umur ini usianya 15 tahun, yang membawa saya dari kampung tetap ngotot harus dibawa ke sini (Papua). Dibuatin KTP dan KK palsu, tahun lahirnya diganti jadi 2004," tutur Melati melalui sambungan telepon kepada detikJabar, Selasa (15/2/2002).
Nyaris seluruh identitas mereka selama di Papua dikatakan Melati sengaja dipalsukan hanya nama mereka saja yang tidak dirubah. "Ada alamat yang bukan sebenarnya di atas KTP, saya juga kurang tahu maksudnya," katanya.
Melati mengatakan ia sudah pernah melaporkan soal temannya yang berusia masih di bawah umur di Papua. Saat itu ada pemeriksaan soal pekerja di bawah umur oleh pihak berwenang.
"Di sini sempat ada pemeriksaan katanya yang di bawah umur harus dipulangin. Kita cerita kronologi kita pertama sampai disini, dia hanya bilang ia nanti saya urus tapi sampai sekarang enggak ada. Terakhir saya lapor itu dua minggu yang lalu," tuturnya.
Selain menemani tamu yang datang ke tempat hiburan, ia dan tiga temannya juga tidak kuasa menolak permintaan untuk melayani nafsu syahwat tamu-tamunya itu.
"Saya dipekerjakan disini tidak ada liburnya, malam ini juga kerja tiap malam. Di tempat karaoke ada kamar-kamarnya harus juga melayani tamu, kadang sudah tidur jam tiga pagi dibangunin dibukain pintu oleh bosnya. Kadang kondisi mabuk (tamu), kita dipaksa melayani," lirihnya.
Beruntung, keempat orang gadis asal Sukabumi ini bisa kembali ke rumahnya masing-masing setelah pihak kepolisian turun tangan.
Berakhir Pemerasan Video Bugil
Seorang pria asal Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial SM, memeras 12 gadis asal Cimahi-KBB dengan ancaman akan menyebarkan video bugil mereka ke media sosial.
Dari satu korban, SM menarik uang sebesar Rp 1 juta yang ia gunakan untuk bermain di situs judi online.
"Ada satu jutaan saya mintanya, uangnya dipakai buat main (judi) online," ujar SM saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Cimahi, Jumat (9/4/2022).
Sebelumnya, SM diduga melakukan penipuan berkedok membuka lowongan pekerjaan pada sebuah pabrik. Ia menggunakan akun Facebook palsu untuk mengelabui sasarannya.
"Saya bikin akun Facebook pak, sendiri bikinnya," ungkap SM saat dihadirkan di Mapolres Cimahi, Jumat (8/4).
Agar tidak mencurigakan, SM menggunakan profil layaknya seorang perempuan. Dari sana, para pencari kerja pun melakukan komunikasi dengan si pembuka lowongan kerja tersebut.
"Sengaja aja, siapa tahu ada yang mau, ya saya tipu," ungkap SM saat ditanyai motif tersangka.
Ketika sasaran sudah tergiur, SM pun meminta agar para calon karyawan mengirimkan video seluruh badannya dan dikirimkan kepada SM. Hal itu, dilakukan sebagai syarat tes kesehatan bebas HIV/AIDS.
Karena sudah tergiur dengan lowongan kerja yang mudah, para korban pun mengirimkan video yang sebenarnya janggal. Video itu pun malah dijadikan bahan oleh SM untuk memeras para korbannya.
Akibat perbuatan kejinya, tersangka dikenakan UU ITE serta Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
(yum/bbn)