Vonis Mati Herry Wirawan, Dedi Mulyadi: Kegigihan Jaksa Wujudkan Keadilan

Vonis Mati Herry Wirawan, Dedi Mulyadi: Kegigihan Jaksa Wujudkan Keadilan

Dian Firmansya - detikJabar
Rabu, 06 Apr 2022 13:20 WIB
Politikus Golkar Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi (Foto: istimewa).
Purwakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) memperberat hukuman predator seks Herry Wirawan menjadi vonis mati. Anggota DPR RI Dedi Mulyadi ikut menanggapi keputusan tersebut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar melakukan banding ke PT Jabar atas vonis penjara seumur yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Bandung. PT Jabar akhirnya mengabulkan tuntutan JPU dengan memvonis Herry hukuman mati.

"Ini adalah kegigihan jaksa mewujudkan rasa keadilan dalam kasus Herry Wirawan," ujar Dedi berdasarkan keterangan tertulisnya, Rabu (6/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dedi, hal tersebut patut diapresiasi karena Kejati Jabar konsisten memperjuangkan keadilan khususnya bagi para korban pemerkosaan.

Kejati Jabar, kata Dedi, terus melakukan berbagai upaya agar Herry mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya mulai dari kebiri kimia hingga kini hukuman mati.

ADVERTISEMENT

"Ini mencerminkan kesungguhan Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan dalam kasus asusila sehingga vonis banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jabar menjawab tuntutan tersebut. Dan akhirnya harapan masyarakat terwakili dengan putusan ini," ujarnya.

Selain dijatuhi hukuman mati, Herry Wirawan juga diharuskan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta yang nantinya akan digunakan sebagai ganti rugi kepada para korban.

Seperti diketahui sejak awal kasus ini mencuat Dedi Mulyadi memberikan perhatian lebih khususnya pada para korban yang semuanya masih di bawah umur.

Bahkan beberapa waktu lalu Dedi mendatangi sejumlah rumah korban yang terletak di pelosok Kabupaten Garut selatan. Kini sejumlah korban telah menjadi anak asuh Kang Dedi Mulyadi.

(mso/bbn)


Hide Ads