Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa terkait kasus Herry Wirawan. Pemerkosa 13 santriwati ini pun divonis hukuman mati.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bersyukur atas dikabulkannya banding yang dilakukan jaksa tersebut. Sehingga, Herry Wirawan pantas mendapat vonis hukuman mati.
"Dari dulu saya sampaikan. Tindakannya biadab. Jumlah korbannya yang masif. Semoga apa yang diputuskan pengadilan tinggi memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Senin (4/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hakim Rampas Kekayaan Herry Wirawan! |
Dia berharap kasus Herry Wirawan bisa menjadi pelajaran bagi persoalan hukum di Indonesia. Ia berharap jika ada banding hingga level tertinggi, keputusannya tetap sesuai dengan vonis PT Bandung.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerkosa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan divonis hukuman mati. Hakim PT Bandung mengabulkan banding dari Jaksa.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima detikJabar, Senin (4/4/2022).
Dalam dokumen tersebut, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
(sud/mso)