Herry Wirawan Dihukum Mati, Ini Respons Keluarga Korban

Herry Wirawan Dihukum Mati, Ini Respons Keluarga Korban

Hakim Ghani - detikJabar
Senin, 04 Apr 2022 19:06 WIB
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan berjalan dalam ruangan untuk  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Herry Wirawan pemerkosa santriwati (Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI).
Garut - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati. Keluarga bersyukur Herry dihukum mati.

Kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia mengungkap rasa bahagia keluarga usai mendengar Herry divonis hukuman mati.

"Alhamdulillah, keluarga sangat bersyukur sekali Herry dihukum mati," kata Yudi kepada detikJabar, Senin (4/4/2022).

Dalam sidang, Senin (4/4/), majelis hakim menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman bui seumur hidup.

Yudi mengatakan keluarga sangat berterima kasih kepada para jaksa yang berani mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim sebelumnya.

"Keluarga mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada jaksa, juga kepada majelis hakim yang menjatuhkan hukuman yang berat bagi Herry," katanya.

Yudi menambahkan, vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung sangat memenuhi rasa keadilan. Keluarga sangat mengapresiasi hal tersebut.

"Ini sangat memenuhi rasa keadilan," tutup Yudi. (mso/mso)



Hide Ads