Kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia mengungkap rasa bahagia keluarga usai mendengar Herry divonis hukuman mati.
"Alhamdulillah, keluarga sangat bersyukur sekali Herry dihukum mati," kata Yudi kepada detikJabar, Senin (4/4/2022).
Dalam sidang, Senin (4/4/), majelis hakim menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman bui seumur hidup.
Yudi mengatakan keluarga sangat berterima kasih kepada para jaksa yang berani mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim sebelumnya.
"Keluarga mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada jaksa, juga kepada majelis hakim yang menjatuhkan hukuman yang berat bagi Herry," katanya.
Yudi menambahkan, vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung sangat memenuhi rasa keadilan. Keluarga sangat mengapresiasi hal tersebut.
"Ini sangat memenuhi rasa keadilan," tutup Yudi. (mso/mso)