Hakim Kirim Bayi-Korban Herry Wirawan Diasuh Pemprov Jabar

Hakim Kirim Bayi-Korban Herry Wirawan Diasuh Pemprov Jabar

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 04 Apr 2022 18:52 WIB
Herry Wirawan hadir dalam sidang vonis kasus pemerkosaan 13 santriwati. Diketahui, sidang vonis tersebut digelar di PN Bandung.
Herry Wirawan (Foto: Wisma Putra/detikcom).
Bandung -

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengirim korban serta anak hasil perbuatan Herry Wirawan diurus oleh pemerintah. Pengurusan oleh pemerintah itu asalkan mendapat izin orang tua dan dilakukan evaluasi berkala.

Hal tersebut sebagaimana putusan hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro sebagaimana hasil sidang banding pada Senin (4/4/2022). Ada 13 korban serta 9 bayi yang lahir akibat perbuatan Herry Wirawan.

"Menetapkan sembilan orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah provinsi Jawa Barat cq UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan izin dari keluarga masing-masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala," ujar hakim sebagaimana dokumen putusan yang diterima detikJabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan evaluasi dilakukan secara berkala. Bila dalam hasil evaluasi ditetapkan korban dan anak korban siap mental dan jiwa, maka pengasuhan akan dikembalikan ke orang tua.

"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Soal pengasuhan diserahkan ke pemerintah ini juga sesuai dengan putusan hakim di tingkat pertama atau PN Bandung. Hakim PT Bandung sepakat dengan putusan yang diambil itu.

"Majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan Jaksa atau penuntut umum bahwa pendidikan dan pengasuhan terbaik bagi anak-anak sejatinya berbasis keluarga, karena keluarga merupakan tempat utama dan pertama bagi anak merasakan dan mengalami pendidikan karakter, terutama dari ayah, ibu dan saudara terdekatnya," tutur hakim.

"Karenanya pengasuhan bayi-bayi dan anak-anak korban kejahatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri Bin Dede diserahkan kepada Pemerintah provinsi Jawa Barat. Namun sebelum penyerahan dan penitipan itu dilakukan, terlebih dahulu meminta persetujuan kepada orang tua maupun keluarganya masing-masing," kata dia menambahkan.

Sekedar diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.

Di tingkat banding, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

(dir/mso)


Hide Ads