Hakim Rampas Kekayaan Herry Wirawan!

Hakim Rampas Kekayaan Herry Wirawan!

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 04 Apr 2022 15:06 WIB
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan berjalan dalam ruangan untuk  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Herry Wirawan. (Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Bandung -

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis mati Herry Wirawan. Selain hukuman pidana yang diperberat, hakim juga merampas aset milik Herry Wirawan.

Perampasan aset tersebut tertuang dalam dokumen putusan yang diterima detikJabar pada Senin (4/4/2022). Dalam pertimbangannya, hakim yang diketuai Herri Swantoro itu menyebut perampasan aset Herry guna membayar biaya restitusi hingga kebutuhan korban.

"Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebankan untuk membayar restitusi kepada korban dan anak-anak korban, maka untuk hal ini diperlukan biaya, sehingga harta-harta milik terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede perlu dirampas untuk membiayai hal tersebut," ujar Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, hakim berkeyakinan bila harta kekayaan milik Herry baik benda bergerak maupun tetap dapat disita. Adapun aset tersebut meliputi Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Ponpes Tahfidz Madani.

"Dapat dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan biaya pendidikan dan hidup anak-anak korban hingga dewasa atau menikah," kata dia.

ADVERTISEMENT

Hakim beralasan, hal-hal tersebut dilakukan lantaran perbuatan Herry Wirawan menimbulkan kerugian bagi korban.

"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian baik yang bersifat materil maupun moril bagi para korban," tutur ya.

Sekedar diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati. Di tingkat banding, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

(dir/ors)


Hide Ads