Pria Arab Pembunuh Sarah Kembali Berulah: Minta Ganti Penerjemah!

Pria Arab Pembunuh Sarah Kembali Berulah: Minta Ganti Penerjemah!

Ismet Slamet - detikJabar
Rabu, 16 Mar 2022 19:25 WIB
Sidang kasus oembunuhan Sarah dengan terdakwa Abdul Latif digelar di PN Cianjur, Rabu (16/3/2022).
Sidang kasus oembunuhan Sarah dengan terdakwa Abdul Latif digelar di PN Cianjur, Rabu (16/3/2022). (Foto: Ismet Slamet/detikcom)
Cianjur -

Sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Abdul Latif (48) pria berkebangsaan Arab Saudi diwarnai protes. Setelah dalam sidang sebelumnya terdakwa menolak hadir, kali ini pria Arab tersebut protes dan minta mengganti penerjemah.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Cianjur di Jalan Dr Muwardi, sekitar pukul 14.00 WIB. Agenda sidang berjalan alot, sebab penasehat hukum menyampaikan protes dan permohonan dari terdakwa agar penerjemah diganti dengan yang sebelumnya.

Jaksa dan penasehat hukum pun saling beradu argumen. Namun akhirnya majelis hakim memutuskan untuk tetap menggunakan penerjemah yang sudah tersedia lantaran dinilai sudah sesuai dengan kualifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang pun berakhir pada pukul 17.00 Wib dan sidang selanjutnya dengan agenda eksepsi digelar pada Rabu (23/3) depan.

Humas PN Cianjur Kustrini menjelaskan, Juru bahasa yang telah dihadirkan Jaksa Penunut Umum (JPU) telah sesuai dengan pasal 177 KUHAP. Juru bahasa tersebut telah sesuai dengan beberapa syarat.

ADVERTISEMENT

"Juru bahasa tersebut sudah dilihat kualifikasinya, terdakwa pun mengerti, karena kita kan untuk asas persidangan yang cepat ya, jadi persidangan itu harus tetap berjalan," jelasnya.

Kutrini menegaskan jika sidang tersebut sudah sesuai agenda dan tuntas digelar. "Meski sempat ada protes, tapi sudah dilaksanakan dan sesuai agenda. Selanjutnya eksepsi, digelar Rabu depan," kata dia.

Di sisi lain, Penasehat Hukum terdakwa, Fahmi Bachmid mengatakan, protes yang dilayangkan lantaran bahasa Arab yang digunakan penerjemah berbeda dialeknya dengan terdakwa, sehingga dikhawatirkan ada salah tafsir atau kurang dipahami.

Namun pihaknya tetap menerima putusan dalam pesidangan, dimana juru bahasa atau penerjemah itu tetap digunakan.

"Mungkin nanti kita akan terjemahkan lagi oleh pihak kedutaan besar, jika terdakwa ini didakwa atas kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ucapnya.

"Di agenda sidang berikutnya kita eksepsi, kita harapkan berjalan lancar," pungkasnya.

Sebelumnya, Abdul Latifterjerat kasus pembunuhan sadis. Ia membunuh istrinyayang merupakan warga Cianjur, Sarah (21) dengan menyiramkan air keras ke sekujur tubuh korban hingga meninggal dunia.




(yum/bbn)


Hide Ads