Peringatan Tegas Hakim Minta Pendukung Habib Bahar Tak Ribut di Sidang!

Round-Up

Peringatan Tegas Hakim Minta Pendukung Habib Bahar Tak Ribut di Sidang!

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 30 Mar 2022 08:47 WIB
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di PN Bandung. Ia akan menghadapi sidang kasus penganiayaan terhadap remaja.
Habib Bahar (Foto: Antara Foto/M Agung Rajasa).
Bandung -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung meminta dengan tegas agar persidangan Habib Bahar bin Smith berjalan kondusif. Dia meminta agar pendukung Bahar tak ribut selama jalannya persidangan.

Permintaan majelis hakim yang diketuai Dodong Rusdani ini diungkapkan saat sidang kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Bahar bin Smith di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (29/3/2022).

Permintaan itu diucapkan Dodong sesaat setelah dia menyetujui persidangan dilakukan secara offline atau Bahar dihadirkan di muka persidangan. Dalam sidang kemarin, Bahar 'mogok' mengikuti sidang lantaran ingin dihadirkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita buat kesepakatan. Mohon oleh karena yang bersangkutan habib, tentu banyak jemaahnya. Mungkin tidak bisa masuk semua," ujar Dodong.

Dodong mengucapkan kalimat tegas itu dihadapan kuasa hukum, keluarga hingga pendukung Bahar yang masuk ke ruang sidang. Hakim juga meminta agar persidangan nantinya yang akan dihadiri oleh Bahar langsung untuk tetap kondusif.

ADVERTISEMENT

"Jangan sampai terjadi keributan. Saya ingin persidangan ini selamanya tetap kondusif. Yang dari jauh juga, jadi ya kita biasa saja, jadi penonton terbaik," kata Dodong.

Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar menanggapi soal permintaan hakim tersebut. Dia mengatakan siap menjaga kondusifitas selama jalannya sidang.

"Insya Allah kita menjaga kondusifitas, lihat aja gak ada apa-apa kok. Biasa aja," katanya.

Bahar seharusnya disidang Selasa kemarin. Akan tetapi, dia 'mogok' keluar sel tahanan lantaran meminta sidang offline atau dihadirkan langsung.

Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung. Sedianya, Bahar sudah disidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Akan tetapi, Bahar 'mogok' sidang hingga hakim menunda sepekan.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.

(dir/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads