Aksi 'Mogok' Habib Bahar di Sidang Perdana Kasus Hoaks

Round-Up

Aksi 'Mogok' Habib Bahar di Sidang Perdana Kasus Hoaks

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 29 Mar 2022 18:10 WIB
Habib Bahar Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Habib Bahar bin Smith (Foto: istimewa)
Bandung -

Habib Bahar bin Smith tiba-tiba 'mogok' dalam sidang perdana kasus penyebaran berita bohong saat ceramah. Bahar enggan keluar dari sel tahanannya lantaran ingin dihadirkan langsung ke pengadilan.

Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (29/3/2022). Sidang tersebut memang digelar secara online.

Saat sidang berlangsung, jaksa hakim hingga kuasa hukum Bahar sudah berada di ruang sidang. Bahkan, monitor yang menayangkan lokasi Bahar sidang juga sudah ditampilkan. Bahar saat ini memang ditahan di rutan Polda Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam suasana sidang, Bahar tak kunjung menampakkan wajahnya di layar monitor. Jaksa kemudian memberitahukan hakim bila Bahar enggan keluar sel tahanan.

"Ada kabar dari Polda, Bahar tidak bersedia ikut sidang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Suharja.

ADVERTISEMENT

Suharja menuturkan keengganan Bahar untuk keluar dari sel tahanan tersebut lantaran menginginkan persidangan perkara itu dilakukan secara offline. Dalam kata lain, Bahar menginginkan sidang langsung datang ke pengadilan.

"Beliau menginginkan sidang offline," katanya.

"Mohon izin yang mulia, jadi intinya Bahar tidak mau keluar dari ruang tahanan, jadi yang bersangkutan ingin sidang offline," tutur Suharja menambahkan.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar Azis Yanuar mengatakan memang seharusnya persidangan dilakukan secara offline. "Memang seharusnya seperti itu. Karena ini sudah ketinggalan zaman, kami ingin dihadirkan karena ini hambatan," kata Azis.

Sempat terjadi diskusi alot antara hakim, kuasa hukum dan juga pengacara. Kuasa hukum menyerahkan permohonan agar sidang dilaksanakan offline atau Bahar dihadirkan ke sidang. Sementara jaksa menginginkan agar sidang tetap online.

Hingga akhirnya, majelis hakim yang diketuai Dodong Rusdani mengambil keputusan. Dia mengizinkan agar Bahar dihadirkan ke muka persidangan.

"Mengingat dalam penangan perkara ini bagaimanapun berkaitan penahanan agar supaya tidak berisiko. Untuk itu majelis hakim tidak keberatan oleh karena perkara dilaksanakan offline," ujar hakim.

"Alhamdulillah, allahu akbar," pekik pendukung Bahar di ruang sidang.

Sekadar diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.

(dir/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads