Sidang Habib Bahar Akan Digelar Offline, Hakim: Jangan Ada Keributan!

Sidang Habib Bahar Akan Digelar Offline, Hakim: Jangan Ada Keributan!

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 29 Mar 2022 13:44 WIB
Habib Bahar Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Habib Bahar bin Smith (Foto: istimewa).
Bandung -

Habib Bahar bin Smith akan dihadirkan langsung dalam sidang kasus penyebaran berita bohong saat ceramah. Hakim meminta pendukung habib Bahar untuk tertib selama jalannya sidang.

"Kita buat kesepakatan. Mohon oleh karena yang bersangkutan habib, tentu banyak jemaahnya. Mungkin tidak bisa masuk semua," ujar Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022).

Di hadapan kuasa hukum dan keluarga hingga kerabat Bahar, hakim juga meminta agar persidangan nantinya yang akan dihadiri oleh Bahar langsung untuk tetap kondusif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai terjadi keributan. Saya ingin persidangan ini selamanya tetap kondusif. Yang dari jauh juga, jadi ya kita biasa saja, jadi penonton terbaik," kata Dodong.

Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar menanggapi soal permintaan hakim tersebut. Dia mengatakan siap menjaga kondusifitas selama jalannya sidang.

ADVERTISEMENT

"Insya Allah kita menjaga kondusifitas, lihat aja enggak ada apa-apa kok. Biasa aja," katanya.

Bahar seharusnya disidang hari ini. Akan tetapi, dia 'mogok' keluar sel tahanan lantaran meminta sidang offline atau dihadirkan langsung.

Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.

(dir/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads