Utang di Balik Aksi Sadis Begal Tusuk Taksi Online di Bandung

Utang di Balik Aksi Sadis Begal Tusuk Taksi Online di Bandung

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 28 Mar 2022 11:24 WIB
AH (22) begal sadis yang menusuk taksi online di Ciparay, Kabupaten Bandung
AH (22) begal sadis yang menusuk taksi online di Ciparay, Kabupaten Bandung (Foto: Yuga Hassani/detikcom)
Bandung -

AH (22) begal taksi online di Ciparay, Kabupaten Bandung berhasil diringkus Polresta Bandung. Tampang tersangka terlihat tertunduk lesu dengan tangan terborgol.

Tersangka AH melakukan begal dengan memukul kepala korban supir taksi online terlebih dahulu. Setelah itu tersangka AH menusuk leher korban dengan menggunakan pisau.

Dengan mengenakan baju tahanan, tersangka AH ditampilkan saat rilis kasus tersebut di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (28/3/2022). AH digiring keluar ruangan dengan tertunduk lesu. Mengenakan masker berwarna hitam, tersangka AH berjalan dengan didampingi Resmob Polresta Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan tersangka AH melakukan aksinya dengan memiliki motif ingin membayar utang. Dengan itu, kata dia, tersangka melakukan aksinya dengan seorang diri.

"Motifnya adalah yang bersangkutan ingin membayar kos-kosan dan utang-utang yang lainnya," ujar Kusworo.

ADVERTISEMENT

Kusworo menegaskan tersangka AH langsung diringkus oleh Polresta Bandung sebelum barang bukti mobil dijual oleh tersangka. Dengan itu, kata dia, tersangka belum sempat menjual mobil korban.

"Jadi alhamdulillah belum sampai terjualkan kepada pihak lain, dalam hal ini tersangka menyampaikan bahwa masih mencari orang yang mau beli mobil. Namun demikian bisa kita amankan terlebih dahulu," katanya.

Dia menambahkan atas perbuatannya tersangka diancam hukuman penjara 9 tahun.

"Dan atas perbuatannya tersebut kita jerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," pungkasnya.

Sembunyikan Barang Bukti

Polresta Bandung mengamankan sejumlah barang bukti dari AH (22), pelaku pembegalan taksi online di Ciparay, Kabupaten Bandung mulai dari mobil hingga senjata tajam. Polisi mengungkap pelaku sempat berusaha menyembunyikan bukti kejahatannya.

"Berikut dengan barang bukti mobil, handphone, dompet, senjata tajam. Alhamdulillah lengkap barang bukti hasil kejahatan bisa kita amankan dan rencananya akan kita kembalikan kepada korban," Kusworo.

Dia mengungkapkan tersangka sempat membawa kabur dan menyembunyikan mobil korban. "Sementara disembunyikan oleh tersangka, namun demikian alhamdulillah kita bisa kita dapatkan tersangka berikut dengan barang buktinya," katanya.

Pihaknya menjelaskan tersangka melakukan pembegalan tersebut hanya seorang diri. Dengan itu, kata dia, tersangka melakukan hal tersebut baru pertama kali.

"Sejauh ini yang bersangkutan bertindak sendiri. Informasi dari pelaku baru dilakukan sekali ini saja. Pelaku ditangkap di daerah Cilengkrang," ujarnya.

Kusworo menambahkan modus tersangka melakukan tersebut dengan memukul dan menusukan pisau ke korban.

"Modusnya menusukan pisau ke leher korban, menganiaya korban, sehingga menguasai mobil, handphone, dompet, untuk dijadikan sebagai miliknya," ucapnya.

"Dan atas perbuatannya tersebut kita jerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," pungkasnya.




(yum/bbn)


Hide Ads