DPRD Keluhkan Kota Bandung Tak Kunjung Punya 'Bapak'

DPRD Keluhkan Kota Bandung Tak Kunjung Punya 'Bapak'

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 28 Mar 2022 10:32 WIB
Teddy Rusmawan
Teddy Rusmawan. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar)
Bandung -

Lambatnya pelantikan wali kota definitif membuat jalannya Pemerintahan Kota Bandung terhambat. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan.

Teddy mengatakan, tidak ada kepastian waktu dari Kemendagri terkait pelantikan wali kota definitif. Sedangkan kebutuhan wali kota definitif saat ini sangat mendesak.

"Jadi salah satu prinsip dalam hukum adalah kepastian, kita cermati setelah lakukan proses pasca Mang Oded (meninggal), ternyata di undang-undang itu sendiri, UU No 32 Tahun 2004 terkait dengan pemerintahan daerah, kita lihat bahwa tidak ada kepastian waktu," kata Teddy kepada detikJabar di Bandung, Senin (28/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teddy menyebut, seharusnya tahapan pelantikan wali kota definitif di Kota Bandung lebih cepat. Sebab, wali kota sebelumnya, yakni Oded M Danial meninggal dunia, bukan tersandung kasus.

"Disampaikan bahwa kasus di Bandung ini sesuatu tidak ada masalah, harusnya bisa lebih mudah dan cepat. Tapi kenyataan tahapannya itu sampai lima-enam tahapan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Enam tahapan ini, di antaranya pemberhentian wali kota, pengajuan definitif, pelantikan wali kota definitif, pengajuan dari wali kota ke dewan, kemudian dewan lakukan pemilihan dan pelantikan lagi.

"Jadi enam tahapan ini waktunya enggak jelas, kita sedang menunggu surat dari Kemendagri, ini di aturan enggak dijelaskan berapa (lama) Kemendagri mengeluarkan surat penertiban," jelasnya.

Teddy mengatakan, di tingkat DPRD dan provinsi ada tengat waktu untuk pengajuan pelantikan wali kota definitif. Tapi, di Kemendagri tidak ada kejelasan waktu.

"Memang di tingkat DPRD diberikan waktu 10 hari, provinsi 5 hari, tapi ketika di Kemendagri waktu penerapan definitif tidak dijelaskan berapa lama," tuturnya.

Tak hanya di Kota Bandung, hal ini juga terjadi di daerah lainnya yang sama-sama pimpinan daerahnya meninggal dunia atau memiliki jabatan baru.

"Tentu dengan kasus Kota Bandung ini, setelah kita komunikasi dengan daerah lain, di Kabupaten Bekasi sampai dengan hari ini masih Plt dengan kejadian wafatnya Bupati. Kemudian di Padang, karena wali kotanya jadi gubernur, hari ini juga enggak jelas," tuturnya.

Saat disinggung apakah ada hambatan komunikasi atau berkas yang tidak lengkap, Teddy menyebut tidak ada. Proses dari DPRD Kota Bandung ke Pemprov Jabar lancar.

"Hambatan saya juga enggak tahu, kita kan juga menanyakan ke provinsi yang meng-upload persyaratan dan sebagainya apakah ada kekurangan administrasi, atau hal-hal perlu kami lengkapi, provinsi meng-upload, sistem menerima, berarti tidak ada kekurangan," ucapnya.

"Kita sempat ke Kemendagri, mereka sampaikan tunggu saja," tambahnya.

Pihaknya akan mengadukan aturan tersebut kepada DPR RI, agar tidak terjadi di daerah lainnya.

"Berdasarkan hal tersebut harus ada upaya hukum dalam artian aturan ini harus diperbaiki. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang dan merugikan masyarakat," jelasnya.

"DPRD Kota Bandung akan sampaikan agar ada evaluasi oleh DPR RI terkait proses yang tidak jelas ini. Sehingga jangan sampai terulang kejadian (seperti) ini yang rugikan masyarakat," tambah Teddy.

(wip/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads