Polresta Bandung berhasil meringkus pelaku pembegalan taksi online di Ciparay, Kabupaten Bandung. Begal tersebut saat ini telah ditetapkan tersangka dengan inisia AH (22).
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan akhirnya tersangka bisa ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan Reskrim Polresta Bandung. Dengan itu, kata dia, polisi bisa mengetahui posisi keberadaan tersangka.
"Kurang lebih dua hari, berdasarkan hasil penyelidikan dari reskrim Polresta Bandung dan bisa mengidentifikasi pelakunya, sehingga kita bisa mendapatkan keterangan posisi dan identitas dan bisa kita amankan pada tanggal 27 Maret 2022," ujar Kusworo saat press rilis di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (28/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusworo menuturkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Dengan itu, kata dia, barang bukti akan dikembalikan kepada korban.
"Berikut dengan barang bukti mobil, handphone, dompet, senjata tajam. Alhamdulillah lengkap barang bukti hasil kejahatan bisa kita amankan dan rencananya akan kita kembalikan kepada korban," katanya.
Dia mengungkapkan tersangka sempat membawa kabur dan menyembunyikan mobil korban. "Sementara disembunyikan oleh tersangka, namun demikian alhamdulillah kita bisa kita dapatkan tersangka berikut dengan barang buktinya," katanya.
Pihaknya menjelaskan tersangka melakukan begal tersebut hanya seorang diri. Dengan itu, kata dia, tersangka melakukan hal tersebut baru pertama kali.
"Sejauh ini yang bersangkutan bertindak sendiri. Informasi dari pelaku baru dilakukan sekali ini saja. Pelaku ditangkap di daerah Cilengkrang," jelasnya.
Kusworo menambahkan modus tersangka melakukan tersebut dengan memukul dan menusukkan pisau ke korban.
"Modusnya menusukkan pisau ke leher korban, menganiaya korban, sehingga menguasai mobil, handphone, dompet, untuk dijadikan sebagai miliknya," ucapnya.
"Dan atas perbuatannya tersebut kita jerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," pungkasnya.
(yum/bbn)