Sidang Pria Arab Pembunuh Sarah Ditunda Lagi

Sidang Pria Arab Pembunuh Sarah Ditunda Lagi

Ismet Selamet - detikJabar
Rabu, 23 Mar 2022 19:18 WIB
Sidang pria Arab pembunuh Sarah.
Sidang pria Arab pembunuh Sarah. (Foto: Ismet Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Abdul Latif (48), warga negara asing (WNA) Arab Saudi kembali ditunda gegara masalah bahasa.

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Cianjur itu diawali dengan permohonan dari penasehat hukum terdakwa yang meminta sidang ditunda. Tujuannya agar pihaknya bisa membawa penerjemah dari kedutaan besar Arab Saudi.

Sebab, pihak kedutaan belum bisa mengirimkan penerjemah di sidang tersebut karena ada agenda kenegaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya majelis hakim akan meneruskan sidang dengan penerjemah yang sudah disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta penasehat hukum agar menghadirkan penerjemah di sidang berikutnya.

Namun, pada akhirnya majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (30/3/2022). Sebab, penerjemah yang ada kesulitan menerjamahkan eksepsi. Apalagi, eksepsi tersebut mencapai puluhan halaman.

ADVERTISEMENT

Penerjemah pun meminta waktu membaca dulu dokumen eksepsi untuk diterjemahkan. Sehingga, pelaksanaan persidangan tidak akan memakan waktu lama.

"Sidang hari ini pembacaan eksepsi, namun penasehat hukum terdakwa belum bisa mendatangkan penerjemah yang mereka akan siapkan. Penerjemah yang ada pun meminta waktu untuk menerjemahkan, karena eksepsinya cukup tebal. Makanya sidang ditunda Rabu depan," kata Humas Pengadilan Negeri Cianjur Erli Yansah, Rabu (23/3/2022).

Menurutnya, majelis hakim memberikan waktu untuk menerjemahkan ke bahasa Arab agar terdakwa mengerti apa isi eksepsi tersebut.

"Ditambah ada permintaan dari penasehat hukum terdakwa. Ini supaya terdakwa memahami isi dari eksepsinya," tuturnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya sidang kasus pembunuhan Sarah (21) dengan terdakwa Abdul Latif sempat ditunda.

Penundaan terjadi lantaran terdakwa menolak hadiri sidang pertama, Kamis (10/3/2022). Terdakwa menolak hadir di persidangan yang digelar secara virtual dengan berbagai alasan.

Dalam sidang perdana itu, awalnya terdakwa menghadiri sidang yang digelar virtual di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur.

Namun, beberapa saat sebelum majelis hakim datang, terdakwa yang berada di Lapas Cianjur itu pergi dari ruang sidang virtual dan tak kunjung kembali menghadiri sidang.




(ors/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads