
Sidang Pria Arab Pembunuh Sarah Ditunda Lagi
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Abdul Latif (48), warga negara asing (WNA) Arab Saudi kembali ditunda gegara masalah bahasa.
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Abdul Latif (48), warga negara asing (WNA) Arab Saudi kembali ditunda gegara masalah bahasa.
Hakim menunda sidang kasus pembunuhan Sarah dengan terdakwa Abdul Latif (47), pria berkebangsaan Arab Saudi.
Sidang perdana kasus pembunuhan Sarah (21), gadis Cianjur yang disiram air keras oleh Abdul Latif (47), pria berkebangsaan Arab Saudi, digelar hari ini.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Abdul Latif (48), pria berkebangsaan Arab Saudi kepada istri sirinya memasuki babak baru. Pelaku sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Cita-cita Sarah membahagiakan orang tuanya sirna. Dia dibunuh dengan cara disiram air keras oleh pria Arab yang baru menikahinya 1,5 bulan.
Pria Arab bernama Abdul memberikan mahar berupa duit Rp 150 juta untuk menikahi Sarah.
Polres Cianjur bakal merekonstruksi kasus penyiraman air keras yang berujung meninggalnya Sarah (21) pada pekan ini.
Kini keluarga pun mengaku menyesal telah merelakan putri sulungnya dinikahi oleh pria biadab itu.
Sarah (21) tewas di tangan Abdul Latif (48). Korban disiksa dan disiram air keras oleh pria Arab tersebut.
Sarah (21), warga Kabupaten Cianjur, meninggal usai disiram air keras oleh Abdul Latif (48). Pria Arab itu merupakan suami siri Sarah.