Jejak Nurhayati Lawan Korupsi di Desa Citemu

Round-Up

Jejak Nurhayati Lawan Korupsi di Desa Citemu

Ony Syahroni - detikJabar
Selasa, 22 Mar 2022 18:29 WIB
Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati/ Ony Syahroni
Foto: Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati (Ony Syahroni/detikJabar).
Cirebon -

Nurhayati, seorang perangkat Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat kini telah kembali menjalani aktivitasnya sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di desa tersebut.

Sebelumnya, ibu dari dua anak ini sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang menyeret mantan kepala desa Supriyadi.

Sempat Viral dan Menjadi Perhatian Publik

Kasus yang menimpa Nurhayati pun sempat viral dan menjadi perhatian publik setelah video yang menampilkan keluh kesahnya tersebar di media sosial (medsos) maupun di aplikasi perpesanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rekaman video itu, Nurhayati mengaku kecewa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan kepala desa, Supriyadi. Padahal dalam kasus itu dugaan korupsi itu, Nurhayati mengaku sebagai pihak yang melapor.

Jatuh Sakit dan Kedua Anaknya Alami Perundungan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes yang menyeret mantan Kepala Desa, Supriyadi, Nurhayati dikabarkan jatuh sakit dan sempat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Cirebon, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

Sakitnya Nurhayati diduga karena mengalami tekanan psikologis setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Pasca Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka, tekanan pun turut dirasakan oleh kedua anaknya yang masih kecil. Kedua anak Nurhayati disebut sempat mengalami perundungan dari teman-temannya.

Mendapat Atensi dari Menko Polhukam

Kasus yang menimpa Nurhayati pun bahkan mendapat perhatian langsung dari Menko Polhukam, Mahfud Md. Mahfud mengatakan pihaknya akan menghentikan status tersangka Nurhayati dan menyiapkan formula yuridisnya.

"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, Minggu (27/2/2022). Ejaan dalam cuitan Mahfud ini telah disesuaikan.

Mahfud mengatakan Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam. Sebab, Kemenko Polhukam bersama polisi dan jaksa telah membahas kasus itu.

Status Tersangka Nurhayati Resmi Dihentikan Melalui SKP2

Status tersangka Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dinyatakan dihentikan melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin menjelaskan, penangan perkara kasus dugaan korupsi APBDes Citemu atas nama tersangka Nurhayati dan Supriyadi telah dinyatakan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap.

"Atas kerja sama dengan pihak Polres Cirebon Kota, dilakukan penyerahan tahap dua, tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Sehingga kewenangan beralih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon," tutur Hutamrin di Cirebon, Selasa (1/3).

"Setelah P-21 tersebut dilaksanakan dengan tahap dua, kami melakukan penelitian kembali terhadap perkara atas nama tersangka Nurhayati. Berdasarkan hasil penelitian, kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon belum mendapatkan niat jahatnya (Nurhayati)," kata dia menambahkan.

Atas dasar itu, kata Hutamrin, pihaknya mengeluarkan SKP2 untuk tersangka atas nama Nurhayati. Dengan demikian, Nurhayati pun terbebas dari status tersangka.

Kembali Bertugas Sebagai Kaur Keuangan

Nurhayati saat ini telah kembali aktif menjalani aktivitasnya sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemui di kediamannya, Nurhayati mengaku sudah kembali bertugas sebagai Kaur Keuangan beberapa hari setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntut (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Peristiwa yang sempat menimpanya dan menjadi sorotan publik, tidak membuatnya 'kapok' untuk kembali bertugas. Nurhayati menegaskan masih memiliki semangat untuk kembali mengabdikan diri kepada masyarakat sebagai perangkat desa.

Pasca status tersangka Nurhayati resmi dihentikan, kedua anaknya yang masing-masing masih berusia sekitar 9 tahun dan 5,5 tahun, kini sudah tidak lagi mengalami perundungan dari teman-temannya.

"Anak alhamdulillah sudah mulai berbaur lagi dengan teman-temannya lagi. Sudah mulai main lagi dengan teman-temannya," kata Nurhayati.

Minta Masyarakat Tidak Takut Lapor Kasus Korupsi

Nurhayati berharap peristiwa yang sempat menimpanya tidak membuat masyarakat takut untuk melapor jika mendapati adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ia bahkan mengajak kepada seluruh masyarakat, termasuk para perangkat desa di seluruh Indonesia untuk bersama-sama menyelamatkan uang negara dari kejahatan para pelaku korupsi atau koruptor.

Menurutnya, dengan adanya keberanian dari masyarakat untuk melapor, maka uang negara yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat, bisa tersalurkan dengan baik dan tidak disalahgunakan.

"Intinya jangan takut melapor. Ayok sama-sama kita selamatkan uang negara yang seharusnya untuk masyarakat," kata Nurhayati.

(mso/bbn)


Hide Ads