Mantan Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Supriyadi akan menjalani sidang perdana terkait dengan tindak pidana korupsi. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (21/3/2022).
Hal itu seperti yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung. Sidang perdana ini akan digelar mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Bandung, sipp.pn-bandung.go.id, Minggu (20/3/2022), perkara tersebut bernomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg. Sementara pendaftaran perkara pada 9 Maret 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Bandung, dakwaan untuk Supriyadi, kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidiar, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atau kedua, Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, kasus ini sempat menjadi viral usai kepala urusan (kaur) keuangan desa Citemu, Nurhayati, yang melaporkan kasus ini, dijadikan sebagai tersangka. Namun, belakangan status tersangka itu dicabut setelah muncul kritikan dan pemerintah pusat turun tangan memberikan kebijakan dalam kasus tersebut.
(yum/bbn)