Sidang Habib Bahar bin Smith Pindah ke PN Bandung, Apa Penyebabnya?

Sidang Habib Bahar bin Smith Pindah ke PN Bandung, Apa Penyebabnya?

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 22 Mar 2022 08:42 WIB
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Dia akan diperiksa berkaitan dengan kasus ujaran kebencian.
Habib Bahar bin Smith (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Lokasi persidangan perkara penyebaran berita bohong oleh Habib Bahar bin Smith dipindahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kondusivitas jadi alasan lokasi sidang dipindahkan.

Sedianya, sidang Bahar bin Smith itu digelar di Pengadilan Bale Bandung lantaran locus delicti atau lokasi ceramah yang jadi dasar perkara berada di wilayah Kabupaten Bandung. Akan tetapi, tim jaksa penuntut umum (JPU) memindahkan lokasi persidangan ke PN Bandung.

"Tempat dilangsungkannya persidangan yang sedianya akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bandung," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil kepada detikJabar, Selasa (22/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dodi mengatakan pemindahan lokasi persidangan tersebut mengacu pada keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 75/KMA/SK/III/2022 yang dikeluarkan tentang penunjukan pengadilan negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Habib Bahar dan Tatan Rustandi.

"Situasi dan kondisi Kabupaten Bandung yang selama ini kondusif, sehingga dikhawatirkan dengan dilaksanakannya persidsngan perkara tersebut akan berpengaruh pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat setempat," kata dia.

ADVERTISEMENT

Dodi menuturkan sidang sendiri nantinya akan dilakukan secara online. Akan tetapi, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan mengundang banyak massa.

"Sehingga terjadi kerumunan massa pendukung disaat pandemi COVID-19," kata dia.

Oleh karena itu, sesuai Pasal 85 KUHAP atas alasan situasi dan membahayakan apabila perkara diadili di locus delicti, serta demi efektivitas dan efisiensi makan persidangan dialihkan.

"Dengan berbagai pertimbangan tersebut Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan atau ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa tersebut," katanya.

Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.

Dalam perkara ini, Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU
No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.




(dir/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads