Modus Obati Galau-Pelet, Dukun Cabul Mangsa Dua ABG

Modus Obati Galau-Pelet, Dukun Cabul Mangsa Dua ABG

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 21 Mar 2022 13:13 WIB
Seorang dukun cabul diringkus Polresta Bandung setelah melakukan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur. Saat ini dukun cabul dengan inisial J atau abah W (46) tersebut harus mengakui perbuatannya dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun.
Dukun cabul dengan inisial J atau abah W (46) harus menghadapi ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun akibat mencabuli dua anak di bawah umur (Foto: Yuga Hassani/detikcom)
Bandung -

Seorang dukun cabul diringkus Polresta Bandung setelah melakukan pencabulan terhadap dua perempuan di bawah umur. Saat ini dukun cabul dengan inisial J atau abah W (46) tersebut harus mengakui perbuatannya dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan modus tersangka abah W kepada korbannya adalah bisa menyembuhkan penyakit guna-guna atau pelet. Dengan itu, kata dia, tersangka abah W melakukan pijatan kepada korbannya.

"Pada tanggal 14 Januari 2022 abah W menerima pasien untuk disembuhkan dari penyakit guna-guna atau pelet dengan korban inisial AR (15), dengan cara memijat pasiennya. Kemudian diantara pijatan-pijatan tersebut yang bersangkutan juga memijat area sensitif korbannya," ujar Kusworo di Mapolresta Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (21/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kusworo menjelaskan saat abah W melakukan pijatan kepada korban AR. Kata dia, ada kejadian di luar ruangan yang menyebabkan abah W kembali menawarkan pijatan kepada korban lainnya yang berinisial WI (16).

"Kemudian tersangka mendengar ada suara tangisan dari luar prakteknya, kemudian yang bersangkutan melihat ke luar, melihat WI. WI sedang menangis ditanya kenapa menangis, dan dijawab WI bahwa dirinya telah putus dengan pacarnya, sehingga langsung ditawarkan juga oleh tersangka untuk dilakukan pengobatan, sehingga korban terus terngiang-ngiang, teringat terus mantan pacarnya, sehingga dilakukan pijatan-pijatan serupa, yaitu memijat area yang sama," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Adanya kejadian tersebut, Kusworo menuturkan keluarga korban beserta korban AR melakukan pelaporan ke Polresta Bandung. Dengan itu, kata dia, Polresta Bandung langsung menindak lanjuti hal tersebut.

"Keluarga dari pada korban saudara AR itu melakukan pelaporan kepada Polresta Bandung dan ditindaklanjuti oleh Polresta Bandung dengan cara melakukan pemeriksaan kepada para korban dan kepada para saksi. Kemudian melakukan Visum Et Repertum kepada korban, kemudian melakukan penyitaan baik dengan pakaian-pakaian korban pada saat dilakukan pijatan oleh tersangka," katanya.

"Kemudian penyidik melakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka, dan dilakukan pemberkasan juga lengkap, dan segera ditindaklanjuti untuk dikirim ke kejaksaan," tambahnya.

Dia menambahkan lokasi pencabulan tersangka abah W berada di Dayeuhkolot. Dengan itu, kata dia, atas perbuatannya abah W diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, dan denda senilai Rp300 juta," pungkasnya.




(yum/bbn)


Hide Ads