Seorang ABG perempuan berusia 18 tahun di Kabupaten Kuningan diduga menjadi korban pencabulan. Pencabulan dilakukan dengan modus penyembuhan penyakit.
Suhana, salah seorang kerabat keluarga korban menuturkan peristiwa tak senonoh itu dialami korban di akhir tahun lalu. Awalnya, korban memang mengalami sakit-sakitan dan kerap kesurupan.
"Terduga pelaku ini masih ada kaitan keluarga dengan korban, datang ke rumah orang tua korban meminta izin untuk membantu menyembuhkan. Karena terduga pelaku ini masih ada kaitan keluarga, orang tuanya percaya saja, korban dibawa tanpa ditemani karena sebentar," ujar Suhana kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kemudian dibawa meninggalkan rumah. Akan tetapi, korban justru di bawah ke salah satu penginapan di Kabupaten Kuningan
"Di sana diobatin dan disuruh buka celana segala macam dan korban nurut saja," tutur dia.
Pencabulan kemudian terjadi saat itu. Dia mengatakan korban memang tak sampai berhubungan badan namun ada hal-hal yang dianggap sebagai pencabulan.
"Jadi tidak sempat diobati, Setelah kejadian itu, korban pulang dan diancam jangan bilang ke orang tua," katanya.
Dalam perjalanan pulang itu, korban tidak bercerita kepada orang tuanya atas pengobatan yang dilakukan terduga pelaku tersebut. Korban justru menceritakan hal tersebut ke orang lain yang sudah dianggap orang tua sendiri.
"Orang yang dianggap orang tua itu mengundang orang tua anaknya untuk menceritakan langsung dan langsung laporan ke polisi, kejadiannya tiga bulan lalu dan hanya sekali pada saat itu," tutur dia.
Korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polres Kuningan. Hingga saat ini, terduga pelaku belum diamankan dan masih berkeliaran.
Kasat Reskrim Polres Kuningan Hafid Firmansyah membenarkan adanya kasus itu. Menurut dia, laporan sudah diterima dan saat ini tengah melakukan penyelidikan.
"Ada laporan orang dicabuli di hotel di Kuningan. Ini masih penyelidikan, " kata dia saat dihubungi.
Belakangan, kasus itu dilakukan gelar perkara di Polda Jabar. Dia menuturkan hasil gelar perkara itu nantinya akan menentukan langkah lanjutan dari proses hukum perkara itu.
"Tapi hasil gelar belum ke luar, masih tahap penyelidikan," katanya.
(dir/yum)