Round-Up

Jaringan Internasional Selundupkan Sabu Satu Ton di Pangandaran

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 16 Mar 2022 20:15 WIB
Barang bukti sabu yang diselundupkan di Pangandaran. (Foto: dok.Polda Jabar)
Bandung -

Sabu satu ton gagal beredar. Polda Jabar mengungkap penyelundupan sabu yang dilakoni jaringan internasional. Pelaku menyembunyikan sabu di dalam perahu.

Pengungkapan itu dilakukan jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit AKBP Herry Afandi. Penggagalan itu dilakukan polisi di pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran pada Rabu (16/3/2022) siang.

"Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengungkap dan menangkap tersangka narkotik jenis sabu dengan jumlah 66 karung yang diduga berisikan sabu dengan perhitungan kasar kurang lebih 1.000 kilogram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Johannes R Manalu melalui Wadir Narkoba Polda Jabar AKBP Nuredy Irwansyah dalam keterangannya.

Polisi turut menangkap lima orang dalam pengungkapan itu. Mereka terdiri DH, HH, AH, NS dan salah satu warga negara asing (WNA) M. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba.

"Diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kepemilikan narkotik jenis sabu," kata Nuredy.

Nuredy menjelaskan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran jaringan internasional sabu asal Iran. Sabu tersebut akan dikirim melalui jalur laut ke wilayah perairan Pangandaran.

Tim kemudian menyelidiki di wilayah pantai selatan Jabar. Hingga akhirnya polisi menangkap empat tersangka dan juga barang bukti sabu satu ton di dalam kapal.

"(Barang bukti) Disembunyikan di dalam perahu dibungkus karung yang berada di pantai Mandasari Pangandaran, yang sebelumnya diangkut dari sebuah kapal ikan tradisional yang berada di perairan internasional," tutur Nuredy.



Simak Video "Video: Penampakan Sabu 44 Kg Diselundupkan di Pelabuhan Parepare, Nilainya Rp 44 M"

(dir/bbn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork