Bejat! Duda Perkosa Anak Pacarnya di Cimahi

Bejat! Duda Perkosa Anak Pacarnya di Cimahi

Whisnu Pradana - detikJabar
Senin, 14 Mar 2022 21:16 WIB
Metumbu Halawa (43), pasrah lantaran kini ia harus mendekam di balik jeruji besi setelah diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Metumbu Halawa (43), pasrah lantaran kini ia harus mendekam di balik jeruji besi setelah diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Foto: Whisnu Pradana/detikcom)
Cimahi -

Metumbu Halawa (43), pasrah lantaran kini ia harus mendekam di balik jeruji besi setelah diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Ia ditahan karena memerkosa seorang anak perempuan berusia 16 tahun.

Duda asal Nias Selatan, Sumatera Utara, ini memerkosa korban yang saat itu berusia 13 tahun. Korban merupakan anak dari seorang wanita yang merupakan kekasih Metumbu Halawa sejak beberapa tahun belakangan.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan tindakan bejat pelaku dilakukan di sebuah rumah kontrakan di daerah Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Sabtu (12/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita amankan seorang pria yang diduga telah mencabuli atau menyetubuhi seorang gadis di bawah umur 18 tahun," ungkap Imron kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (14/3/2022).

Imron menjelaskan kejadian tersebut berawal saat pelaku berpacaran dengan ibu korban. Selama menjalin hubungan kurang lebih tiga tahun itu, pelaku malah memerkosa anak sang pacar.

ADVERTISEMENT

"Jadi selama berpacaran dengan ibu korban, pelaku juga diduga menyetubuhi anak ibu tersebut," kata Imron.

Korban tak berdaya karena berada di bawah ancaman. Pelaku mengancam tak akan membiayai kehidupan mereka lagi. Termasuk melakukan ancaman bakal melakukan tindakan fisik jika korban menolak ulah bejat pelaku.

Bahkan, dalam aksi terakhirnya sebelum terbongkar, korban diberikan uang Rp 300 ribu dengan catatan tidak melaporkan kepada siapa pun. "Jadi selama ini pelaku membiayai ibu korban sampai akhirnya anak korban takut. Kemudian terjadi persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur tersebut selama tiga tahun," ucap Imron.

Aksi bejat Metumbu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya pada kakak kandungnya. Dari situ pihak keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Cimahi.

"Jadi aksi itu didengar kakak korban dari korban sendiri. Kemudian keluarga melapor pada pihak kepolisian, tak berselang lama pelaku akhirnya diamankan," kata Imron.

Pelaku disangkakan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Korban masih bersama ibunya dan diberikan trauma healing untuk mengembalikan kondisi mentalnya," ujar Imron.




(yum/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads