Angin Segar Nurhayati Usai Status Tersangkanya Tak Dilanjut

Round-Up

Angin Segar Nurhayati Usai Status Tersangkanya Tak Dilanjut

Tim detikcom - detikJabar
Senin, 28 Feb 2022 06:06 WIB
Warga menandatangani petisi untuk mendukung Nurhayati.
Petisi dukungan untuk Nurhayati (Foto: Ony Putra/detikJabar).
Cirebon - Polemik penetapan status tersangka terhadap Nurhayati, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat memantik perhatian publik. Pihak istana pun akhirnya sampai turun tangan menyelesaikan masalah yang menerpa Nurhayati.

Melalui Menko Polhukam Mahfud Md, istana memastikan akan menghentikan status tersangka terhadap Nurhayati. Mahfud mengatakan saat ini tengah disiapkan formula yuridis untuk menghentikan status tersangka itu.

"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, Minggu (27/2/2022). Ejaan dalam cuitan Mahfud ini telah disesuaikan.

Mahfud mengatakan Nurhayati sebagai pelapor kasus korupsi dana APBDes senilai Rp 800 juta di Cirebon, tak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam. Sebab, Kemenko Polhukam bersama polisi dan jaksa telah membahas kasus itu.

"Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kem-Polhukam. Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," kata Mahfud.

Sementara itu, Polda Jabar belum bisa mengambil keputusan apapun terkait penghentian status tersangka Nurhayati. Pasalnya saat ini Polda Jabar masih menunggu proses penghentian status tersangka tersebut.

"Kita masih menunggu hasil prosesnya dulu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi detikJabar via pesan singkat WhatssApp, Minggu (27/2/2022).

Ibrahim menyebut Polda Jabar masih perlu memutuskan langkah penanganan perkara ini sesuai dengan aturan. Ia belum bisa berkomentar lebih kepada awak media lantaran masih menunggu proses kasus tersebut diputuskan.

"Belum ada hal lain dulu, karena semua langkahnya di sesuaikan dengan aturan yang ada," ucapnya.

Dukungan untuk Nurhayati

Sementara itu dukungan bagi Nurhayati agar status tersangkanya segera dicabut terus mengalir deras. Banyak pihak yang sepakat supaya status tersangka bagi Bendahara Desa Citemu tersebut segera dihentikan.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu Lukman Nurhakim sangat berharap status tersangka yang menjerat Nurhayati dapat segera dihentikan. Dia menilai Nurhayati tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu yang menyeret mantan kepala desa Supriyadi.

Sebaliknya, menurut Lukman, Nurhayati justru telah memiliki peran besar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat desa. Pasalnya, berkat adanya laporan Nurhayati kepada BPD, akhirnya dugaan kasus korupsi APBDes yang menyeret mantan kepala desa Supriyadi sejak 2018 hingga 2020 ini bisa terkuak.

"Saya berharap status Bu Nurhayati sebagai tersangka ini bisa dihentikan. Agar Bu Nurhayati bisa berinteraksi lagi dengan masyarakat. Bisa mengabdikan diri lagi kepada masyarakat," kata Lukman.

"Sebagai BPD, kami sangat mengharapkan orang-orang seperti Bu Nurhayati. Bu Nurhayati ini sangat aktif di desa," kata Lukman menambahkan.

Dukungan dari warga Desa Citemu juga berdatangan. Warga bahkan membuat petisi sebagai bentuk dukungan bagi Nurhayati.

Melalui petisi itu, satu per satu warga bergantian membubuhkan tanda tangannya di atas sebuah spanduk putih bertuliskan 'Petisi Dukungan Keadilan Untuk Nurhayati'.

Di sisi lain Junaedi (41), kakak Nurhayati berharap keadilan untuk adiknya. Ia sangat berharap status tersangka Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu bisa benar-benar bisa dihentikan.

Harapan Junaedi semakin besar setelah dia mendengar kabar Menko Polhukam Mahfud Md akan menghentikan status tersangka Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang menyeret mantan kepala desa Supriyadi.

Menurut Junaedi, sebagai pihak keluarga, dirinya mengaku sangat senang setelah mendengar adanya kabar tersebut.

"Setelah mendengar kabar itu, kami dari pihak keluarga, jujur sangat senang," kata Junaedi saat ditemui di desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022).


(ral/mso)


Hide Ads